Mohon tunggu...
Sita Vivi Rahayu 34
Sita Vivi Rahayu 34 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Universitas Airlangga

Mahasiswa Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mei Berkabung: Kasus HAM yang Tak Kunjung Rampung

1 Juni 2022   22:31 Diperbarui: 1 Juni 2022   22:33 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar manusia yang diberikan oleh tuhan yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang. Tanpa adanya HAM manusia dapat dilecehkan secara bebas karena tidak ada klaim sebagai orang yang bermatabat. Namun HAM setiap orang dibatasi oleh HAM milik orang lain agar tidak terjadi suatu pelanggaran HAM yang tidak diinginkan.

Pelanggaran HAM menurut pasal 1 angka 6 No. 39 Tahun 1999 adalah pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik di sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh undang undang dan tidak mendapatkan atau di khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus pelanggaran di Indonesia masih marak dan sering terjadi, padahal sudah ada payung hukumnya sendiri dan dijelaskan pula dalam Undang Undang Dasar 1945 khususnya pada ayat 28. Lalu mengapa masih saja terjadi ? bagaimana dengan kasus HAM terdahulu yang belum selesai ? apakah hanya regulasi semata tanpa ada aksi nyata untuk menuntaskannya ? pertanyaan pertanyaan itu yang sering kali mahasiswa lontarkan. Setiap pergantian kepemimpinan tahta kepresidenan selalu mengumbar janji untuk menyelesaikan segala hal yang menyimpang dari HAM bahkan hak hak terdahulu , seperti kasus marsinah. Munir dll. Setiap tahunnya mahasiswa selalu memperingati hari HAM nasional dengan berbagai tuntutan. Namun realitanya kasus HAM hingga saat ini tak kunjung rampung.

Mengapa masih banyak pelanggaran HAM padahal sudah ada payung hukumnya ?

Seperti yang kita tahu, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Karena banyaknya aturan hukum di Indonesia tak semuanya diketahui oleh masyarakat maka perlunya sosialiasi terhadap produk hukum yang telah dibuat. Agar semua elemen masyarakat mengetahui dan tidak ada alasan lagi untuk melanggarnya. Apalagi peraturan mengenai HAM yang sangat krusial harus benar di pahami oleh masyarakat agar angka pelanggaran HAM semakin tahunnya berkurang. Selain faktor ketidaktahuan ada faktor yang lain yaitu regulasi atau peraturan yang kurang tegas. Umumnya orang yang melakukan tindak pidana khusunya HAM beranggapan bahwasanya hukuman yang mereka dapatkan hanya sebatas beberapa tahun saja dan bisa saja menyuap dengan uang. Dengan adanya anggapan tersebut perlu adanya perbaikan hukum hingga para pelaku pelnaggaran HAM merasakan efek jeranya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun