Mohon tunggu...
Sita Nurul
Sita Nurul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

heyyoo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Pinjaman Akulaku Kabur, Dua Korban Terpaksa Menanggung Bayarannya

18 November 2024   11:35 Diperbarui: 27 November 2024   07:25 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : dokumentasi pribadi

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi alternatif populer untuk memenuhi kebutuhan finansial yang mendesak. Dengan proses yang cepat dan persyaratan yang relatif mudah, banyak orang memilih pinjaman online sebagai solusi untuk mengatasi masalah keuangan. Namun, kenyataan tidak selalu berjalan mulus. Tidak sedikit peminjam yang menghadapi kesulitan dalam membayar kembali pinjaman online mereka.

Di Indonesia, pinjaman online seperti Akulaku semakin populer di masyarakat. Pinjaman online di Akulaku memberikan kemudahan bagi pengguna yang membutuhkan dana cepat. Seperti salah satu pelaku yang meminjam uang di aplikasi Akulaku yang berujung tidak membayarnya, pelaku ini sudah memakan dua korban yang harus menanggung pinjaman sang pelaku.

Narasumber berinisial E menjadi korban penipuan pada sesama teman kerjanya. Korban mengaku bahwa pelaku merupakan teman kerjanya dulu di perusahaan Akulaku, korban dan pelaku merupakan teman dekat di kantor. Korban satu kantor dengan pelaku sekitar satu tahun sebelum akhirnya di rolling dan di pindahkan ke kantor cabang lain.

Setelah E pindah kantor dan sudah jarang bertukar kabar dengan pelaku, namun tiba-tiba saja pelaku menelpon E sambil menangis. Pelaku bercerita bahwa ia membutuhkan uang untuk kebutuhan anaknya yang sedang sakit dan perawatan anaknya di rumah sakit, pelaku berkata ingin meminjam uang melalui aplikasi Akulaku E sebesar Rp8,5 juta pada tanggal 7 November 2023. Pelaku juga berjanji akan di bayar setelah gajihan bulan depan. E merasa iba setelah mendengar tangisan sang pelaku dan E berpikir bahwa pelaku memang sedang membutuhkan dana darurat untuk anaknya dan akhirnya E meminjamkan uang lewat aplikasi Akulaku miliknya.

sumber gambar : dokumentasi pribadi
sumber gambar : dokumentasi pribadi

Setelah jatuh tempo untuk pembayaran, E menagih pelaku lewat via WhatsApp. Pelaku awalnya berkata bahwa tidak bisa membayar sekarang karena anaknya kembali dirawat dan akan membayar pinjaman secepatnya, E akhirnya memaklumi pelaku karena iba dan kembali menunggu. Saat kembali jatuh tempo pembayaran, saat di chat nomor pelaku mengaku-ngaku bahwa dia adalah kakak nya dan memberikan banyak alasan.

E pun sudah menjelaskan bahwa jika tidak membayar secara terus-menerus, akan di kenakan biaya yang lumayan besar. Pria yang mengaku kakak sang pelaku mengatakan bahwa ia akan membantu membayarnya tetapi tidak banyak. Kakak sang pelaku juga berkata bahwa sang pelaku sedang dalam kondisi buruk dan tidak bisa berbuat apapun.

Tetapi E yang harus menagih karena pekerjaan meminta kepastian dari kakak sang pelaku, dan kakak sang pelaku terus berkata akan dibayar secepatnya.

Setelah mengalami kejadian tersebut, akhirnya E mulai terus menerus menghubungi nomor pelaku dan menagih pinjaman uangnya. E juga berkata bahwa tidak bisa menunda lagi pembayaran karena akan menjadi masalah untuknya nanti, E terus menagih pembayaran sang pelaku tetapi berujung gagal. Sudah beberapa kali E menelpon nomor sang pelaku tetapi tidak pernah di jawab maupun diangkat sama sekali.

Akhirnya E pun harus menggantikan pinjaman sang pelaku dengan tabungannya, tetapi E tidak menyerah dan terus mencoba menghubungi sang pelaku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun