Mohon tunggu...
Sita bkn Siti
Sita bkn Siti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sayaa suka kamuu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Hukum Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart)

30 Oktober 2024   00:38 Diperbarui: 30 Oktober 2024   00:38 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Sita Nur F.m 

Nim : 222111157

Judul jurnal : Eksistensi Konsep Birokrasi Max Weber Dalam Reformasi Birokrasi Di Indonesia

Penulis :  Ali Abdul Wakhid

Identitas : Jurnal TAPIs, Vol.7 No.13 Juli-Desember 2011

Pokok-pokok pemikiran Max Weber mengenai birokrasi menekankan pada struktur rasional yang berfungsi untuk memastikan efisiensi dan ketertiban dalam administrasi organisasi. Beberapa poin utama dari konsep birokrasi ideal Weber adalah sebagai berikut:

  • Kebebasan Individu Terbatas dalam Jabatan: Pejabat menjalankan tugas tanpa mengutamakan kepentingan pribadi dan dibatasi oleh ketentuan jabatan mereka.
  • Hierarki yang Terstruktur: Setiap jabatan diatur dalam struktur hierarkis dengan wewenang dan tanggung jawab yang jelas.
  • Spesialisasi Tugas: Setiap jabatan memiliki deskripsi tugas yang berbeda dan spesifik, yang harus dijalankan sesuai dengan keahlian yang relevan.
  • Kualifikasi Profesional: Pejabat dipilih berdasarkan kualifikasi dan kompetensi profesional mereka, dan sistem karier yang ditawarkan didasarkan pada prestasi dan senioritas.
  • Impersonalitas Hubungan Kerja: Hubungan dalam organisasi harus bersifat impersonal untuk menjaga objektivitas dan mencegah pengaruh pribadi.
  • Manajemen Berdasarkan Dokumen Tertulis: Semua keputusan administratif dan manajerial perlu didokumentasikan secara tertulis.
  • Kepatuhan pada Hukum dan Peraturan Formal: Organisasi beroperasi berdasarkan aturan hukum yang jelas, yang menuntut kepatuhan semua anggota dalam menjalankan tugas mereka.

Konsep birokrasi Weber ini sangat menekankan pada rasionalitas formal dan kepastian hukum, yang ia anggap sebagai bentuk organisasi paling efisien untuk mencapai stabilitas dan keteraturan dalam administrasi

Relevansi Pemikiran HLA Hart Saat Ini

Pemikiran Max Weber tentang birokrasi sangat relevan dalam pemerintahan dan sistem hukum modern. Weber percaya bahwa birokrasi yang ideal adalah sistem yang bekerja dengan efisien dan teratur, di mana setiap keputusan dan tindakan didasarkan pada aturan yang jelas, bukan pada hubungan pribadi atau pengaruh luar. Dalam birokrasi ideal versi Weber, pegawai dipilih berdasarkan kemampuan dan bekerja sesuai tugasnya dalam struktur yang jelas.

Di Indonesia, ide Weber ini tercermin dalam upaya reformasi birokrasi sejak era reformasi, yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang baik atau good governance. Pemerintah mencoba membuat birokrasi lebih transparan, akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan), dan efisien. Contohnya adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mendorong agar pegawai dipilih karena kompetensi, bukan karena koneksi atau kekuasaan. Ini sesuai dengan prinsip Weber, di mana profesionalisme dan aturan ketat penting untuk memastikan pegawai menjalankan tugasnya tanpa campur tangan pribadi.

Namun, Indonesia masih menghadapi beberapa masalah dalam penerapan birokrasi ideal ini. Misalnya, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme masih ada dan menghambat reformasi. Pengaruh politik juga sering menghalangi birokrasi untuk bekerja sesuai aturan, sehingga beberapa keputusan tidak sepenuhnya mengikuti prosedur yang adil dan impersonal seperti yang diharapkan Weber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun