Bab 10 Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum : Bab ini melanjutkan pembahasan dari bab sebelumnya dengan menyoroti faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Faktor-faktor ini mencakup undang-undang, sarana atau fasilitas penegakan hukum, masyarakat, dan kebudayaan. Bab ini memberikan pandangan mendalam tentang kompleksitas proses penegakan hukum di masyarakat.
Bab 11 & 12 Postmodernisme dalam Hukum: Di bagian akhir, buku ini membahas bagaimana paham postmodernisme mempengaruhi hukum. Postmodernisme menekankan bahwa hukum tidak selalu bersifat objektif dan netral, melainkan dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya di mana hukum tersebut diterapkan.
Kelebihan Buku:
Komprehensif dan Sistematis: Buku ini mencakup berbagai aspek sosiologi hukum dengan sangat komprehensif. Setiap bab disusun dengan baik, sehingga memberikan alur yang logis dari satu topik ke topik lainnya. Menggunakan Bahasa yang Mudah Dipahami Meskipun topiknya bersifat akademis, penulis menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca umum dan mahasiswa. Penjelasan Teori yang Kuat Buku ini menonjol dalam menjelaskan teori-teori besar sosiologi hukum. Para pembaca akan mendapatkan pemahaman yang solid tentang pandangan tokoh-tokoh besar seperti Max Weber, Durkheim, dan lainnya. Relevan untuk Konteks Indonesia: Meskipun banyak teori-teori yang bersifat global, penulis juga menyelipkan relevansi teori-teori ini dalam konteks masyarakat Indonesia.
Kekurangan Buku:
Kurangnya Studi Kasus Kontemporer: Buku ini cenderung lebih teoretis, dan kurang dalam menyajikan studi kasus atau contoh-contoh praktis dari hukum yang diterapkan di Indonesia secara kontemporer. Penjelasan tentang Isu-isu Lokal Terbatas: Meskipun memberikan teori-teori global, penjelasan tentang tantangan hukum yang dihadapi masyarakat Indonesia modern masih kurang mendalam. Minim Ilustrasi Visual atau Diagram: Buku ini hampir seluruhnya berisi teks, yang mungkin membuat pembaca visual kesulitan memahami konsep-konsep abstrak tanpa bantuan diagram atau ilustrasi.
Kesimpulan:
Secara keseluruhan, "Sosiologi Hukum" karya Dr. Darmawati H. adalah referensi yang sangat baik bagi mereka yang ingin mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Dengan pendekatan yang sistematis dan penyajian teori yang kuat, buku ini memberikan wawasan luas tentang bagaimana hukum tidak hanya sebagai aturan normatif tetapi juga sebagai fenomena sosial yang kompleks. Kekurangan dalam studi kasus dan aplikasi praktis bisa menjadi celah yang perlu diisi, namun secara keseluruhan, buku ini berhasil memberikan fondasi teori yang solid tentang sosiologi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H