Pajak sering kali dianggap rumit dan membingungkan, terutama bagi masyarakat awam. Mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, semuanya terasa seperti tugas yang merepotkan dan menyita waktu serta tenaga. Namun, dengan perkembangan teknologi digital, kini urusan pajak bisa jauh lebih mudah dan praktis. Salah satu inovasi di dunia perpajakan yang banyak mencuri perhatian adalah Coretax.
Apa Itu Coretax?
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Mengapa Coretax Menarik?
Bagi masyarakat awam, istilah perpajakan sering kali terdengar rumit. Tapi dengan hadirnya Coretax ini, semuanya jadi lebih sederhana. Berikut beberapa alasan mengapa platform ini layak dicoba:
Mudah Digunakan
Coretax dirancang dengan tampilan yang user-friendly, sehingga siapa saja bisa menggunakannya tanpa harus memiliki pengetahuan mendalam tentang pajak.
Bisa Diakses dari Mana Saja
Wajib pajak tidak perlu repot untuk mengunjungi kantor pajak. Selama ada internet, semua bisa dilakukan langsung dari laptop atau ponsel.
Proses Lebih Cepat dan Efisien
Dengan sistem yang sudah otomatis dan terintegrasi, pengurusan pajak jadi lebih cepat tanpa perlu mengisi banyak dokumen secara manual.
Terhubung dengan Sistem DJP
Karena sudah terkoneksi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), data yang dimasukkan ke Coretax langsung tersinkronisasi dengan sistem pajak nasional.
Mengurangi Risiko Kesalahan
Ada kalanya kita bisa salah mengisi data saat mengurus pajak secara manual. Coretax hadir untuk membantu meminimalkan kesalahan dengan sistem yang lebih otomatis dan akurat.
Cara login Coretax DJP
Sebelum mengakses Coretax DJP, pastikan wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Untuk mengakses Coretax DJP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Akses Coretax DJP melalui alamat:
https://coretaxdjp.pajak.go.id/ masukkan NIK/NPWP 16 digit;
Masukkan "Kata Sandi" DJP Online;
Masukkan kode captcha;
Klik "Login".
Mengatur ulang kata sandi setelah login pertama kali di Coretax DJP
Pilih tujuan konfirmasi ("Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai") dan masukkan alamat email jika memilih "Surat Elektronik" atau nomor ponsel jika memilih "Nomor Gawai";
Masukkan kode captcha;
Centang "Pernyataan";
Klik tombol "Kirim".
Periksa email atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem.
Setelah melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak diminta untuk membuat passphrase.
Passphrase disarankan berbeda dengan kata sandi. Kata sandi (password) dan passphrase disarankan untuk tidak menggunakan karakter khusus; ' (apostrop), \ (backslash), + (plus).
Coretax adalah solusi modern untuk urusan perpajakan yang lebih cepat, mudah, dan efisien. Dengan teknologi ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda atau takut mengurus pajak. Yuk, mulai manfaatkan teknologi dan buat urusan pajak jadi lebih simpel!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!