e. Perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan
f. Penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak
Dengan adanya tulisan ini semoga masyarakat tetap kritis terhadap penayangan yang tidak pantas dan juga Komisi Penyiaran Indonesia lebih jeli terhadap penyaringan program televisi.
Amira Nur Syazana, mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!