e. Perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan
f. Penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak
Dengan adanya tulisan ini semoga masyarakat tetap kritis terhadap penayangan yang tidak pantas dan juga Komisi Penyiaran Indonesia lebih jeli terhadap penyaringan program televisi.
Amira Nur Syazana, mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI