PERAN SISTEM PENDIDIKAN GURU PROFESIONAL TERHADAP KUALITAS PENDIDIKAN DI INDONESIA
Oleh: Renia Maelani, Fajrin Nur Azizah, Lukman Nulhakim M.Pd, Annisa Novianti Taufik M.Pd
Â
Pendidikan merupakan suatu proses kegiatan yang universal dalam kehidupan manusia, karena dimana pun dan kapan pun di dunia terdapat proses pendidikan. Melalui pendidikan manusia dapat mengendalikan dirinya sehingga dapat mengembangkan potensi dirinya dengan cara pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, keterampilan, serta kekuatan spirtual keagamaan.
Dikutip dari Latiana (2019), Kualitas seorang guru sangat menentukan keberhasilan pembelajaran di sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan dengan menciptakan insan yang beradab, bermartabat, cerdas, serta mempunyai potensi yang berkembang.
Guru merupakan pendidik profesional, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab I Pasal I yang menyatakan bahwa:
"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah."
Dijelaskan pula bahwasanya guru merupakan seorang pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan juga mengevaluasi peserta didik pada pendidikan berjenjang.
Guru profesional memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi ini dapat ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan bersertifikat yang diikuti guru.
Menurut Gunawan dan Iman (2023) dalam tulisannya menyebutkan bahwa guru yang profesional dalam melaksanakan tugasnya berdampak terhadap kualitas pendidikan. Ada berbagai upaya juga dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru seperti program sertifikasi guru, program pusat kegiatan guru (PKG), Kelompok Kerja Guru (KKG), dan lain sebagainya.