Seandainya negara kita dari dulu sudah kaya, mungkin ketika pemerintah Indonesia menyusun peraturan tentang RT/RW maksud dan tujuan tidak seperti yang sekarang ini, memiliki tugas dan kewajiban yang berat namun mulia diantaranya
1). Memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat.
2). Menciptakan swadaya masyarakat/bergotong royong.
3). Berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan fisik ekonomi dan sosial.
4). Berpartisipasi menjaga ketentraman, ketertiban keamanan lingkungan.
Betapa penting dan bermanfaanya peran RT/RW di Indonesia khususnya bagi Pemerintah Daerah. Maka wajar jika RT/RW disebut sebagai ujung tombak pembanguan, meskipun istilah tersebut sekarang ini sudah mulai jarang disebut khususnya oleh para Pejabat Pemprov DKI Jakarta. Bisa jadi karena merasa pengurus RT/RW sudah mendapat “Jasa” sehingga istilah ujung tombak tidak perlu untuk disebut sebut lagi.
Adanya wacana dari Wagub agar Ketua RW dipilih Walikota. Saya rasa itu bertentangan dengan semangat tujuan RT/RW dibentuk, sebaiknya jangan dipaksakan.
Karena pemilihan Ketua RW selama ini yang diatur oleh SK Gubernur No. 36 Tahun 2001 sudah berjalan sesuai dengan tujuan dan semangat reformasi. Kalau Ketua RW dipilih oleh Walikota justru dikhawatirkan akan bertentangan dengan tugas dan kewajiban serta maksud dibuat peraturan RT/RW oleh Pemerintah Pusat.
1). Ketua RW pilihan Walikota pasti tidak bekerja untuk warganya, melainkan untuk kepentingan yang memilih.
2). Menyuburkan kembali tumbuhnya KKN, karena Lurah dan Camat sudah sama sama pilihan oleh Walikota.
3). Dikhawatirkan masyarakat akan apatis terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Dan lambat laun pasti akan berdampak pada swadaya masyarakat. Kecuali masyarakat sudah tidak dilibatkan lagi untuk swadaya.
4. Ketua RW dipilih Walikota belum tentu lebih baik. Baik untuk Pemerintah Daerah belum tentu untuk masyarakat. Dan pasti cenderung arogan karena merasa dipilih oleh Walikota.
Kenapa Ketua RW harus dipilih masyarakat? karena Ketua RW mempunyai peran ganda, menjadi mediator yang baik untuk warganya dan pemerintah. Membela kepentingan warga dan mengontrol kebijakan pemerintah daerah. Kenapa harus dikontrol? Lurah dan Camat bukan warga setempat. Lurah berbeda dengan Kepala Desa yang memang penduduk setempat dan dipilih masyarakatnya, sedangkan Lurah/camat adalah pejabat yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah.
Itulah perlunya Ketua RW harus tokoh masyarakat dari pilihan warga. Maka siapapun Pemimpin Negeri ini jangan sampai pernah membuat kebijakan yang salah dengan memasukkan Ketua RT/RW dalam struktur pemerintahan, karena akan terjadi ketidakadilan untuk masyarakat.