Mohon tunggu...
Siska Suryatmi
Siska Suryatmi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Sebut Cawapres Terjerat Kasaus Korupsi Kardus Durian

28 Maret 2018   20:59 Diperbarui: 28 Maret 2018   21:09 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bursa calon wakil presiden yg akan mendampingi Joko Widodo dalam pemilihan Presiden 2019 nanti mulai bermunculan.

Sejauh ini ada sejumlah nama tokoh yg berlatar belakang politik hingga militer yg digadang-gadang akan mendampingi orang nomor satu di Indoensia itu.

Mulai dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PPP Romahurmuzy alias Romi, Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hingga mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Diantara nama yg disebutkan tadi, nama Cak Imin sempat mendapat sorotan dan penolakan dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat hingga sejumlah aktivis dan mahasiswa mempertanyakan sosok Ketua Umum PKB tersebut.

Bahkan Forum Mahasiswa sempat menggelar aksi di depan gedung KPK sebagai wujud penolakan Cak Imin sebagai Cawapres yg akan mendampingi Jokowi.

Mereka mendesak kepada lembaga antirasuah itu untuk menindaklanjuti kasus yang sempat menjerat Cak Imin.

KPK harus membuka kembali kasus Kardus Durian yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar," beber Koordinator Forum Mahasiswa Menggugat, Asri Lesilawang.

Nama Cak Imin sendiri terseret dalam dua perkara korupsi yang ditangani KPK.

Pertama adalah kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi atau yang dikenal 'kardus durian' pada 2011.

Cak Imin disebut akan menerima jatah uang sebesar Rp 1,5 miliar yang dimasukan dalam sebuah kardus durian.

Kasus kedua adalah suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemnakertrans pada 2014.

Cak Imin disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendapat jatah sebesar Rp 400 juta.

Uang tersebut diperoleh dari mantan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik yang mendapat total Rp 6,2 miliar.

Berdasarkan track record negatif tersebut, Cak Imin bahkan tidak masuk bursa Calon Menteri Kabinet Kerja yg akan dipimpin Jokowi setelah memenangkan Pilpres tahun 2014 lalu.

Tidak masuknya Cak Imin tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Seperti kita ketahui bahwa saat itu Cak Imin merupakan Ketua Umum PKB. Tentunya akan mendapatkan jatah kursi menteri sebagai partai pengusung Jokowi.

Namun apadaya, keinginan Cak Imin akhirnya terhenti akibat beberapa kasus yg menjeratnya pada saat menjabat menteri di era SBY. Cak Imin beralasan bahwa tidak masuk nama dirinya ingin fokus terhadap partai yg membesarkan namanya itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun