Cak Imin disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendapat jatah sebesar Rp 400 juta.
Uang tersebut diperoleh dari mantan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik yang mendapat total Rp 6,2 miliar.
Berdasarkan track record negatif tersebut, Cak Imin bahkan tidak masuk bursa Calon Menteri Kabinet Kerja yg akan dipimpin Jokowi setelah memenangkan Pilpres tahun 2014 lalu.
Tidak masuknya Cak Imin tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Seperti kita ketahui bahwa saat itu Cak Imin merupakan Ketua Umum PKB. Tentunya akan mendapatkan jatah kursi menteri sebagai partai pengusung Jokowi.
Namun apadaya, keinginan Cak Imin akhirnya terhenti akibat beberapa kasus yg menjeratnya pada saat menjabat menteri di era SBY. Cak Imin beralasan bahwa tidak masuk nama dirinya ingin fokus terhadap partai yg membesarkan namanya itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H