Mohon tunggu...
Siska Anggraini Putri
Siska Anggraini Putri Mohon Tunggu... Guru - Seorang manusia

Time is free, but its Priceless

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tak Mau Pertemuan Bisik-Bisik, Undangan Presiden Ditolak

28 September 2019   20:13 Diperbarui: 29 September 2019   10:31 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditolaknya undangan pertemuan dari Presiden dengan BEM se-Indonesia membuat cerita bahwa emang Mahasiswa tu banyak maunya. Tapi ya masuk akal juga.

Pernyataan BEM KM UGM
Pernyataan BEM KM UGM
Kenapa?
Ketika forum dilakukan  secara terbuka dan disiarkan di TV nasional. Kita bisa bareng2 mengkaji. 

Forum yang terstruktur dan jelas. Jauh dari debat kusir dan tanpa ada sekat dari dinding kotak yang didalamnya hanya orang-orang pilihan dan terbatas. 

Akan menjadikan semuanya transparan.
Jadi apa mau mereka, apa mau kita bisa dibicarakan dengan jelas. 

Lagian kan lagi banyak tuh "ahli2 " serta praktisi dibidang hukum khususnya yg pro dan kontra dengan demo yg ada. 

Salah kaprah. RKUHP
Salah kaprah. RKUHP
Ada yg menganggap bahwa sebagian besar dari kita ini salah kaprah sama RUU yg ada.  

Katanya kita tuh harus literasi.
"Jangan baca RUU nya setengah2" "Jangan baca poin2 nya doang, baca juga pasal pendukung"
"Jangan sukur2 ikut postingan yg lagi viral"
Dll

Jadi kalau forumnya dibiarkan terbuka, maka orang2 yg pro dan kontra ttg RUU ini  akan sama2 mengetahui dg JELAS maksud dan tujuan dari RUU kontroversial itu dari sudut pandang "si pembuat".
Siapa tau maksud mereka baik.
Siapa tauuuu

Ya emang akan sedikit ribet. Tapi itu akan membuat kepercayaan rakyat meningkat. Emang mau rakyat semakin gak percaya? Emang mau di demo lagi? Emang mau orang-orang buat aksi lagi?
Kamu gak pusing apa? 

Nah terus menanggapi banyak yg menyayangkan  adanya demo beberapa hari lalu. Karna dianggap tidak memahami konteks RUU dg jelas. 

Aku yakin teman2 mahasiswa yg demo itu gak sukur2 demo kok.
Disana, di BEM nya, di KM nya, di HMJ nya sebelumnya pasti ada kajian tentang hal itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun