Mohon tunggu...
Siska Fajarrany
Siska Fajarrany Mohon Tunggu... Penulis - Lecturer, Writer

Suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menilik Cara Media Membingkai Berita Pemilu 2024

4 Desember 2023   18:10 Diperbarui: 4 Desember 2023   18:15 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Media. (Sumber: ugm.ac.id)

Negara kita mengenal istilah Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasaan kepada 3 (tiga) lembaga yang berbeda. Legislatif sebagai pembuat Undang-Undang. Eksekutif melaksanakan Undang-Undang. Yudikatif mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan. Ke-3 lembaga tersebut juga termasuk 4 pilar demokrasi. Lalu, lembaga apa lagi yang termasuk dalam 4 pilar demokrasi?

Pers merupakan salah satu bagian dari 4 pilar demokrasi. Menurut UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, dinyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dam grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Salah satu alasan mengapa pers termasuk 4 pilar demokrasi adalah kedudukan dan peranannya. Pers sebagai pengontrol kinerja eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Dalam konteks ini, hal yang wajar dan memang sebuah keharusan bahwa pers perlu objektif dan independen. Tertera pada pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bahwa "Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk." Penjelasan independen yang tertera di pasal tersebut adalah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk perusahaan pers.

Berbeda dengan 3 lembaga formal lain, pers adalah lembaga yang independen. Pers tidak memihak pada satu golongan atau pemerintah. Pers harus berpihak pada kebenaran informasi untuk disampaikan kepada publik. Peranan pers sebagai pilar demokrasi bisa terwujud jika mengambil jarak dari 3 lembaga atau 3 pilar demokrasi lainnya.

Negara menyimpan harapan besar kepada pers. Dengan situasi tatanan politik negeri yang masih semrawut, harapan atas demokrasi hanya bisa diberikan kepada pers.

Mark Twain menyatakan bahwa ada 2 hal yang membuat segala sesuatu menjadi terang di muka bumi ini. pertama, matahari dari langit. Kedua, pers di dunia.

Dapat kita hayati dan maknai maksud dari pernyataan penulis terkenal asal Amerika Serikat ini, keberadaan matahari memberikan penerangan bagi kehidupan sehingga terlihat oleh kasat mata dan dirasakan setiap hari.

Lalu pers juga menerangi kehidupan publik. Memberikan informasi kepada publik dengan harapan mencerdaskan masyarakat, pengontrol sosial, media hiburan serta penyangga penting demokrasi yang membuat dunia semakin terang. Semua hal-hal di balik layar dapat terlihat transparan berkat peran dari sosok jurnalis.

Menjelang pemilu 2024, berita-berita seputar politik semakin ramai diperbincangkan publik. Bahkan sejak awal tahun 2023, tak ada hentinya media sosial dipenuhi dengan kicauan netizen terkait pemilu. Terutama saat KPU secara resmi menetapkan tiga calon presiden dan wakilnya dalam Pemilu Tahun 2024. Berita pemilu 2024 menjadi headline yang setiap hari dikonsumsi publik.

Sebagai salah satu dari 4 pilar demokrasi, media memiliki peranan penting dalam mengawal ataupun memberikan informasi terkait pemilu. Tentunya disesuaikan dengan fungsi dan batasan yang ada. Media juga menjadi sorotan utama bagi publik dalam mencari informasi seputar calon presiden.

Menghadapi tahun politik, Dewan Pers berkomitmen untuk menjaga agar media tetap profesional dan independen. Berkaca pada pemilu sebelumnya yang membuat perpecahan antar rakyat karena perbedaan informasi yang disampaikan media.

Dikutip dalam voaindonesia.com, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan independensi sebuah media di Indonesia sangat dipengaruhi oleh beberapa variabel (26/01/2023). Mulai dari kompetensi yang dimiliki jurnalis yang mumpuni, bagaimana sikap atau respon dari jurnalis dalam menghadapi tekanan dari berbagai pihak berkepentingan, dan yang terakhir kekuatan pemilik kepentingan untuk menekan redaksi. Apabila ada intervensi kekuatan politik yang masuk ke dalam meja redaksi, maka akan mempengaruhi editorial. Imbasnya akan terkena kepada masyarakat.

Komitmen Dewan Pers menjelang Pemilu 2024 dibuktikan dengan mengeluarkan surat edaran yang menggarisbawahi peran penting wartawan dan media, serta seruan untuk bersikap independen atau mengundurkan diri. Selain itu, Dewan Pers juga melakukan safari ke 34 provinsi untuk mendidik media, sekaligus masyarakat agar dapat mengawasi dan mengontrol media.

Kini, kita menilik lebih jauh media-media yang ada. Sudah sejauh mana independen dan keobjektifan media yang ada saat ini? Bagaimana media membingkai berita terkait pemilu 2024?

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM melakukan analisis penyajian konten politik dalam media konvensional yang dirilis pada tanggal 14 November 2023 (ugm.ac.id). Riset tersebut diambil dari lima media yang paling populer, yaitu detik.com, tribunnews.com, kompas.com, cnbcindonesia.com, dan cnnindonesia.com. Website media online tersebut dinilai paling populer diakses.

Pengambilan data dilakukan dengan menganalisis artikel yang mengandung kata kunci nama ketiga capres, pemilu, dan capres, sepanjang bulan 1 Januari 2022 sampai 10 Oktober 2023.

Sekitar ada 47.305 artikel yang dihasilkan dari kelima media tersebut. Hasil riset menunjukan bahwa detik.com paling banyak menggunakan penyebutan nama capres dengan total 23.070 artikel. Kedua adalah tribunnews.com dengan jumlah sebanyak 15.388 artikel. Sedangkan cnnindonesia.com sebanyak 5.320 artikel. CNBC sebanyak 1.793 artikel, dan Kompas dengan total 1.734 artikel.

Dari total artikel yang ada, dapat disimpulkan bahwa lebih banyak artikel dengan framing negatif dibandingkan positif. Misalnya, capres nomor urut 1 diberitakan ole CNBC dengan presentase 0,93% positif dan 8,87% negatif. Capres nomor urut 2 diberitakan oleh CNBC dengan presentase 2,43% positif dan 7,14 negatif. Sedangkan capres nomor urut 3, diberitakan oleh Kompas dengan presentase 1,89% positif dan 3,78% negatif.

Riset yang dilakukan UGM juga menghasilkan data bawah masing-masing media memiliki kecenderungan untuk menyebutkan salah satu nama capres. Namun bukan berarti bahwa media tersebut menaruh keberpihakan pada salah atau calon capres dan cawapres. Karen untuk mengetahui adanya unbalanced coverage, perlu adanya analisis sentimen yang dibangun.

Untuk paslon nomor urut 1 dan 2, dominan diberitakan oleh media CNBC. Sedangkan paslon nomor urut 3, dominan diberitakan di media Detik, Kompas, dan Tribun.

Di tengah ramainya isu Pemilu 2024, tepatnya pada bulan September silam, masyarakat dihebohkan dengan munculnya bakal calon presiden yang diusung oleh PDIP dalam tayangan adzan maghrib di salah satu stasiun televisi, yaitu MNC TV. Kemunculan bakal calon dalam tayangan adzan, mengundang pro kontra mengenai penggunaan media sebagai ajang kampanye terselubung.

Tuduhan kampanye terselubung berdasarkan fakta bahwa Hary Tanoesoedibjo membawahi MNC Group seperti RCTI, MNC, Global TV, okezone.com, Koran Sindo, dan sindonews.com. Selain memiliki media, Hary merangkap sebagai Ketua Umum Partai Perindo yang mendukung calon dari PDIP.

Tidak hanya Hary Tanoesoedibjo yang memiliki media sekaligus menjadi pemimpin partai yang mendukung salah satu calon presiden. Surya Paloh membawahi Metro TV sekaligus Ketua Dewan Pembina Nasdem. Partai Nasdem mengusung pasangan Anies dan Muhaimim, yaitu paslon nomor 1 untuk menjadi calon presiden 2024.

Ada pula TV One, ANTV, viva.co.id yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie yang merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. Yang di mana Partai Golkar mendukung paslon nomor 2.

Fakta tersebut tak bisa terelakkan bahwa mayoritas dari pemilik media yang memiliki citra besar, tidak hanya memberi kontribusi pada media saja, tetapi juga ikut mewarnai politik negara ini. Nyaris seluruh media memiliki hubungan dan keterkaitan dengan ketiga calon presiden.

Sulit rasanya dapat membebaskan pers dari pengaruh kepentingan politik dan bisnis, jika tidak adanya revisi pada Undang-Undang Penyiaran. Terutama perihal kepemilikan suatu kelompok usaha atas beberapa media.

Perlu diingat bahwa kemerdekaan pers tidak hanya dari kompetensi yang dimiliki jurnalisnya saja, tetapi semua pihak harus ikut terlibat dalam membangun kemerdekaan pers. Masyarakat yang berani untuk terbuka, pemerintah yang transparan, dan penegak hukum yang responsif. Dengan begitu, kebebasan pers tidak hanya diperuntukkan untuk jurnalis saja, tetapi semua warga Indonesia.

Walaupun independensi adalah harga mati sebuah media, media tidak lagi menyampaikan informasi secara utuh. Semua proses dalam berita didasari oleh objektivitas atau sudut pandang wartawan dan media.

Seharusnya, pers menjadi suatu lembaga yang bebas dari doktrin pihak lain yang menjadikan media sebagai alat propaganda. Pihak berkepentingan akan menyalahgunakan dan memanfaatkan fungsi serta peran pers.

Pers itu harus bersih dari segala macam jenis penyakit yang ada di sekitarnya. Sehingga mampu berdiri sendiri tanpa campur tangan pihak lain.

Sebagai masyarakat yang setiap hari mengkonsumsi pemberitaan media, perlu meningkatkan kecerdasan literasi agar bisa menyaring informasi yang didapatkan. Dengan tidak mudah percaya atas isu yang belum jelas sumbernya, menyaring informasi yang masuk, stop menyebar informasi yang keliru, dan memiliki kemampuan berpikir kritis dalam mengkaji pemberitaan media.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun