Mohon tunggu...
Siska Dewanti
Siska Dewanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Writing about the things I enjoy, as I have a lot of interests. That includes you.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ramah dengan Disabilitas dan Anak, Berikut Profil dan Inovasi Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun

2 September 2023   10:10 Diperbarui: 2 September 2023   14:39 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun/Dok. Pribadi)

Kompasiana.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun merupakan Pengadilan tingkat pertama yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum kabupaten Madiun. Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 15, Kecamatan Taman, Kelurahan Demangan, Kota Madiun, Jawa Timur 63133.

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memiliki Visi Misi sebagai berikut:

Visi :

Terwujudnya Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Yang Agung

Misi :

  1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.

  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan untuk selalu melayani dan memberikan yang terbaik untuk para pencari keadilan. Dilansir dari Youtube Resmi Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun mengungkapkan, "Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun akan terus melakukan perubahan. Kami telah mengintegrasikan pelayanan sesuai prosedur yang sesuai SOP dan melalui berbagai inovasi aplikasi pelayanan baik eksternal maupun internal di lingkup organisasi Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Semua Ini kami lakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pelayanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dapat dirasakan manfaatnya dan dapat mempermudah pelayanan masyarakat yang berkeadilan, akuntabel, dan bertanggung jawab."

Dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terus berinovasi dan telah mengembangkan sarana dan prasarana yaitu berupa jalur khusus untuk masyarakat difabel, pembangunan guiding block, penyediaan ruang pengunjung prioritas, penyediaan brosur pelayanan dengan huruf braille. Adapun sarana dan prasarana pendukung lainnya seperti mushola, ruang ramah anak dan ruang laktasi, ruang mediasi, ruang vidcon, ruang tunggu sidang, ruang perpustakaan, dan toilet. 

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memiliki juga ruangan sidang khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum dan juga ruang tunggu ramah anak. Guna memberikan pelayanan yang lebih baik, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun mengembangkan berbagai inovasi.

Inovasi Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Inovasi yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun

  1. E-court

E-court adalah layanan yang diperuntukkan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, dan pemanggilan. 

  1. ERATERANG

ERATERANG adalah pelayanan hukum yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana. Pelayanan ini dapat diajukan secara online dengan mengakses link eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

  1. SIWAS

SIWAS (Sistem Informasi Pengawas) atau Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

  1. WEB AMPUH

WEB AMPUH disediakan untuk mempermudah para pencari keadilan dalam mencari informasi terkait Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

  1. Informasi Tilang

  2. Sipecel

SI  PECEL merupakan aplikasi inovasi berbasis elektronik dengan menggunakan sarana Aplikasi Whatsapp dengan memanfaatkan beberapa platform sebagai pembangun aplikasi. SI PECEL dapat mempermudah masyarakat UNTUK memperoleh informasi seputar layanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Berbagai informasi yang dapat diakses di antaranya informasi mengenai Jadwal Sidang, informasi terkait layanan  Kepaniteraan Hukum, sebagai contoh yaitu tentang Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, informasi terkait layanan Kepaniteraan Pidana, informasi terkait layanan Kepaniteraan Perdata

  1. SI BREM

SI BREM merupakan aplikasi inovasi yang memfasilitasi masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi layanan yang berada di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Melalui sistem barcode yang mempermudah masyarakat untuk dapat mengetahui berbagai informasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Informasi layanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun di antaranya yaitu layanan kepaniteraan pidana, layanan kepaniteraan perdata, layanan kepaniteraan hukum, dan layanan bagian hukum.

  1. SIGESIT

SIGESIT atau Sistem Informasi Geledah & Sita adalah pelayanan permohonan izin sita dan izin geledah serta penahanan secara online yang digunakan untuk mempermudah Pelayanan Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun di wilayah hukum Kabupaten Madiun.

  1. Layanan Pengaduan Online dan PTSP Online

Layanan PTSP online adalah salah satu inovasi pelayanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang dihadirkan ditengah masyarakat guna menjangkau seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan layanan namun tidak dapat berkunjung secara langsung di Pengadilan. PTSP Online hadir ditengah era modernisasi sebagai sarana penyampaian informasi yang disajikan dalam bentuk video tatap muka, sehingga bagi masyarakat pencari keadilan dapat bertanya langsung seputar produk layanan pengadilan dan dapat diakses dimanapun tanpa harus harus berkunjung.

Layanan PTSP ONLINE  dihadirkan guna menjawab permasalahan ditengah masyarakat pencari keadilan diantaranya seputar pengajuan perkara perdata baik Permohonan maupun Gugatan, serta syarat syarat untuk memenuhi penerbitan surat diantaranya Surat Tidak Pernah Dipidana, Surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dan sebagainya. Selain itu dalam layanan ini kami juga memberikan kemudahan dalam hal pengaduan terkait pelayanan yang diberikan kepada seluruh pengunjung pengadilan. Layanan ini berbasis video, dengan memanfaatkan platform aplikasi Whatsapp Video, pengunjung pengadilan yang tidak dapat langsung datang di pengadilan dapat bertatap muka secara live melalui panggilan video Whatsapp. Pastikan signal didaerah anda dalam kondisi stabil, sehingga komunikasi dapat berjalan dengan lancar.

Itulah profil dan inovasi-inovasi dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang dikenal ramah disabilitas dan anak. Untuk mempelajari profil dan inovasi Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, kamu dapat langsung mengunjungi website pn-madiunkab.go.id.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun