Mohon tunggu...
Siska Dewanti
Siska Dewanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Writing about the things I enjoy, as I have a lot of interests. That includes you.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ramah dengan Disabilitas dan Anak, Berikut Profil dan Inovasi Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun

2 September 2023   10:10 Diperbarui: 2 September 2023   14:39 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terus berinovasi dan telah mengembangkan sarana dan prasarana yaitu berupa jalur khusus untuk masyarakat difabel, pembangunan guiding block, penyediaan ruang pengunjung prioritas, penyediaan brosur pelayanan dengan huruf braille. Adapun sarana dan prasarana pendukung lainnya seperti mushola, ruang ramah anak dan ruang laktasi, ruang mediasi, ruang vidcon, ruang tunggu sidang, ruang perpustakaan, dan toilet. 

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memiliki juga ruangan sidang khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum dan juga ruang tunggu ramah anak. Guna memberikan pelayanan yang lebih baik, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun mengembangkan berbagai inovasi.

Inovasi Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Inovasi yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun

  1. E-court

E-court adalah layanan yang diperuntukkan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, dan pemanggilan. 

  1. ERATERANG

ERATERANG adalah pelayanan hukum yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana. Pelayanan ini dapat diajukan secara online dengan mengakses link eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

  1. SIWAS

SIWAS (Sistem Informasi Pengawas) atau Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

  1. WEB AMPUH

WEB AMPUH disediakan untuk mempermudah para pencari keadilan dalam mencari informasi terkait Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

  1. Informasi Tilang

  2. Sipecel

SI  PECEL merupakan aplikasi inovasi berbasis elektronik dengan menggunakan sarana Aplikasi Whatsapp dengan memanfaatkan beberapa platform sebagai pembangun aplikasi. SI PECEL dapat mempermudah masyarakat UNTUK memperoleh informasi seputar layanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Berbagai informasi yang dapat diakses di antaranya informasi mengenai Jadwal Sidang, informasi terkait layanan  Kepaniteraan Hukum, sebagai contoh yaitu tentang Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, informasi terkait layanan Kepaniteraan Pidana, informasi terkait layanan Kepaniteraan Perdata

  1. SI BREM

SI BREM merupakan aplikasi inovasi yang memfasilitasi masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi layanan yang berada di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Melalui sistem barcode yang mempermudah masyarakat untuk dapat mengetahui berbagai informasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Informasi layanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun di antaranya yaitu layanan kepaniteraan pidana, layanan kepaniteraan perdata, layanan kepaniteraan hukum, dan layanan bagian hukum.

  1. SIGESIT

SIGESIT atau Sistem Informasi Geledah & Sita adalah pelayanan permohonan izin sita dan izin geledah serta penahanan secara online yang digunakan untuk mempermudah Pelayanan Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun di wilayah hukum Kabupaten Madiun.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun