Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Sosialiasi Pentingnya Sertifikat Produk Halal Bagi Pelaku Usaha

15 Desember 2024   16:48 Diperbarui: 15 Desember 2024   17:06 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Halal Indonesia (sumber gambar: https://ukmindonesia.id)

Sejak sebulan lalu, saya mengajak sahabat yang berkecimpung dalam pendampingan sertifikasi produk halal untuk mengisi materi di acara Arisan Dasawisma di lingkungan Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal saya.

Jauh hari sebelum jadwal bulanan tiba, saya membuat janji tanggal agar beliau bisa hadir. Hal ini saya lakukan tentu atas persetujuan Ibu Siti Anik Nuryani selaku Ibu RT setempat dan sebagai Ketua Dasawisma di lingkungan perumahan.

Alhamdulillaah, sahabat saya bersedia hadir dan menyepakati waktu dan tanggal yang kami ajukan.

Alasan saya mengajukan sahabat untuk mengisi materi tentang pentingnya memiliki sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) adalah karena banyak di antara ibu-ibu di lingkungan RT memiliki usaha rumahan dan mana tahu ada yang berminat membuka usaha dan membutuhkan informasi tentang sertifikat halal.

Tak hanya itu saja, saya sebagai konsumen juga ingin mengetahui perihal mengkonsumai atau menggunakan produk halal, tidak sekadar karena adanya logo halal pada produk.

***

Pasa Sabtu, 14 Desember 2024 pukul 16.00 wita, Ibu Yulita Agustina, SE telah hadir di kediaman Ibu RT. Mbak Yul, demikian sapaan akrab yang saya tujukan padanya. Beliau adalah Kepala Lembaga Pendamping Edukasi Wakaf Indonesia untuk wilayah Kalimantan Timur pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Mengapa sertifikasi halal perlu dimiliki dan mengapa pemerintah menggalakkan program ini bagi para pelaku usaha?

Menurut penjelasan beliau kepada ibu-ibu yang hadir bahwa alasan pertamanya adalah
hal ni merupakan mandatory/wajib yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014.

Alasan kedua, untuk menaikan kualitas dan kelas bagi UMKM itu sendiri agar produknya bisa diterima masyarakat luas, makin berkah, makin laris dan makin sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun