Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah juga untuk menjadi Duta Halal Dunia dimana cukup beralasan mengingat penduduk Indonesia mayoritas muslim sehingga untuk mewujudkan cita-cita ini pemerintah mempunyai alasan yang kuat untuk melaksanakan program sertifikat halal.
Selain itu pemerintah juga menetapkan kepada semua pengusaha yang akan mengimpor produk ke Indonesia, wajib memiliki sertifikat Halal sehingga menjadi aneh ketika pemerintah tidak memberikan contoh kepada negara-negara luar jika UMKM di negeri sendiri tidak memikirkan sertifikat halal ini.
Bagaimana jika pelaku usaha tidak mau melakukan pembuatan sertifikat halal bagi produknya?
Bu Yulita mengungkapkan bahwa jika pelaku usaha tidak membuat sertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 39 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, maka sesuai  Pasal 149 terdapat:
1. Â Sanksi Administratif berupa
- peringatan tertulis
- denda administratif
- pencabutan izin usaha
- penarikan barang dari peredaran
2. Denda Administratif sampai dengan 2 milyar.
Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan pelaku usaha untuk mengajukan dan membuat sertifikat halal?
Syarat sertifikat halal, pelaku usaha menyiapkan data:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Nomor Induk Berusaha(NIB)
3.Bahan yang dipakai
4.Proses pembuatan
5.Foto produk  (Dilakukan oleh tim.pendampingan)
Jika belum ada NIB, maka pelaku usaha akan diminta mengisi data seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Handphone, Usaha dimulai kapan (bulan & tahun), Produk yang dibuat/dijual, Nama/brand usaha, Berapa Rupiah Modal Usaha, Alamat usaha, Luas tempat usaha (meter persegi), Kapasitas produksi/jualan per tahun, dan Jumlah karyawan.
NIB sifatnya optional saja. Bikin sendiri gratis, bisa mengurus di Mall Pelayanan Publik di kota masing-masing atau di kantor kecamatan domisili tempat tinggal asalkan ada pelayanan di bidang tersebut.
Ibu Yulita menjelaskan lebih detail melalui tanya jawab bersama peserta arisan dasawisma, seperti jenis sertifikat halal yang bisa dimiliki oleh pelaku usaha, yaitu:
Self-declare, sertifikat ini gratis, ditujukan untuk UMKM skala mikro dengan ketentuan:
Bahan sederhana, tidak lebih dari 10 varian dan omset di bawah 500 juta rupiah.