Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Sosialiasi Pentingnya Sertifikat Produk Halal Bagi Pelaku Usaha

15 Desember 2024   16:48 Diperbarui: 15 Desember 2024   17:06 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Halal Indonesia (sumber gambar: https://ukmindonesia.id)

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah juga untuk menjadi Duta Halal Dunia dimana cukup beralasan mengingat penduduk Indonesia mayoritas muslim sehingga untuk mewujudkan cita-cita ini pemerintah mempunyai alasan yang kuat untuk melaksanakan program sertifikat halal.

Selain itu pemerintah juga menetapkan kepada semua pengusaha yang akan mengimpor produk ke Indonesia, wajib memiliki sertifikat Halal sehingga menjadi aneh ketika pemerintah tidak memberikan contoh kepada negara-negara luar jika UMKM di negeri sendiri tidak memikirkan sertifikat halal ini.

Ibu-ibu Arisan DasaWisma RT.12 Kel.Bukit Pinang menyimak penjelasan tentang Sertifikat Halal (Dok.Pri. Ibu Siti Anik Nuryani)
Ibu-ibu Arisan DasaWisma RT.12 Kel.Bukit Pinang menyimak penjelasan tentang Sertifikat Halal (Dok.Pri. Ibu Siti Anik Nuryani)

Bagaimana jika pelaku usaha tidak mau melakukan pembuatan sertifikat halal bagi produknya?

Bu Yulita mengungkapkan bahwa jika pelaku usaha tidak membuat sertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 39 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, maka sesuai  Pasal 149 terdapat:
1.  Sanksi Administratif berupa
- peringatan tertulis
- denda administratif
- pencabutan izin usaha
- penarikan barang dari peredaran
2. Denda Administratif sampai dengan 2 milyar.


Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan pelaku usaha untuk mengajukan dan membuat sertifikat halal?

Syarat sertifikat halal, pelaku usaha menyiapkan data:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Nomor Induk Berusaha(NIB)
3.Bahan yang dipakai
4.Proses pembuatan
5.Foto produk  (Dilakukan oleh tim.pendampingan)


Jika belum ada NIB, maka pelaku usaha akan diminta mengisi data seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Handphone, Usaha dimulai kapan (bulan & tahun), Produk yang dibuat/dijual, Nama/brand usaha, Berapa Rupiah Modal Usaha, Alamat usaha, Luas tempat usaha (meter persegi), Kapasitas produksi/jualan per tahun, dan Jumlah karyawan.

NIB sifatnya optional saja. Bikin sendiri gratis, bisa mengurus di Mall Pelayanan Publik di kota masing-masing atau di kantor kecamatan domisili tempat tinggal asalkan ada pelayanan di bidang tersebut.

Ibu Yulita menjelaskan lebih detail melalui tanya jawab bersama peserta arisan dasawisma, seperti jenis sertifikat halal yang bisa dimiliki oleh pelaku usaha, yaitu:

Self-declare, sertifikat ini gratis, ditujukan untuk UMKM skala mikro dengan ketentuan:
Bahan sederhana, tidak lebih dari 10 varian dan omset di bawah 500 juta rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun