Sebagai langkah awal, saya menganjurkan dirinya untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui tinjuan produk yang ada di website resmi, media sosial dan youtube. Karena belum tentu produk yang ia inginkan cocok dengan kulit wajahnya.Â
***
Sebelum memutuskan untuk membeli, saya dan putri berdiskusi sejenak. Saya menyimak apa yang menjadi kebutuhan dan keinginannya serta informasi yang telah ia dapatkan.
Sebaliknya, saya pun memberikan saran dan juga tips dalam memilih produk perawatan wajah, juga beberapa kosmetik remaja yang ia ingin gunakan.Â
Sebagai bahan referensi bacaan dan info kepada anak remaja, tips ini saya peroleh dari brosur keluaran Balai Besar Pengawas obat dan Makanan (Badan POM) di Samarinda.
Pertama, Kemasan
- Harus dapat melindungi isi terhadap oengaruh dari luar.
- Menjamin mutu keutuhan dan keaslian isinya
- Dibuat dengan mempertimbangkan keamanan pemakaian dan dari bahan yang tidak mengeluarkan atau menghasilkan bahan berbahaya atau suatu bahan yang dapat mengganggu kesehatan dan tidak mempengaruhi mutu.
- Memiliki penandaan yang berisi informasi yang lengkap, obyektif dan tidak menyesatkan
Kedua, Label
Setiap produk kosmetik wajib mencantumkan penandaan/label yang benar, meliputi: nama kosmetik/produk, notifikasi, nomer bets/kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/diatributor, netto dan komposisi, batas kedaluwarsa, serta kegunaan dan cara penggunaan dalam Bahasa indonesia, kecuali untuk produk yang sudah jelas cara pemggunaannya.
Ketiga, Notifikasi
Setiap kosmetik yang akan diedarkan wajib memiliki Notifikasi dan Badan POM. Produk yang sudah ternotifikasi telah melalui tahap evaluasi terhadap keamanan, manfaat dan mutu.Â