***
Lamaran atau pinangan bukanlah akad nikah. Proses ini adalah rencana atau perjanjian untuk menikah. Kedua belah pihak yang mengajukan pinangan ini berproses melakukan ikatan perjanjian untuk saling menikahi.
Namun adakalanya, perjanjian yang terjadi bisa saja meleset, gagal, tidak sesuai seperti yang direncanakan. Melalui penyampaian alasan-alasan yang sekiranya dapat diterima oleh kedua belah pihak, pinangan dapat dibatalkan, baik dari pihak lakI-laki atau perempuan.Â
Alasan logis yang dikemukakan karena pembatalan tersebut, diharapkan tidak menimbulkan kekecewaan, rasa sakit hati atau timbul permusuhan pada keduanya. In syaa Allah apabila laki-laki dan wanita tersebut berpegang pada keyakinan bahwa segala sesuatunya telah Allah SWT tetapkan atas dirinya, maka kegagalan yang terjadi semata-mata karena kehendak-Nya.
Apa saja hantaran pinangan?
Biasanya saat melangsungkan proses pinangan, pihak laki-laki memberikan atau menghantarkan hadiah bagi (calon) istrinya. Hal tersebut adalah wajar dan bisa diterima, seperti berupa makanan, pakaian atau perhiasan sekedarnya. Karena saling memberikan hadiah itu juga dianjurkan intuk menumbuhkan rasa saling sayang dan cinta.
Sekali lagi, hadiah yang dihantarkan adalah yang sewajarnya, tidak memberatkan pihak yang melakukan pinangan, karena hal tersebut baru tahap lamaran, yang bisa jadi batal atau diteruskan ke jenjang akad nikah, maka cukuplah hadiah yang sekedarnya saja, semampu dan seikhlasnya.Â
Hantaran tersebut tidak harus ditentukan jumlah dan apa bentuknya. Pemberian hadiah diniatkan untuk saling mempererat hubungan silaturahim dan persaudaraan.
Demikian, semoga bermanfaat bagi kita.
Salam sehat dan selalu bahagia
***