Sebagaimana dijelaskan oleh KH. Ahmad Kosasih, M.Ag, Dewan Syariah Daarul Quran, melalui pembelajaran daring yang penulis ikuti, bahwa laki-laki diperbolehkan melihat sebagian dari anggota tubuh si wanita, hanya terbatas pada wajah dan telapak tangannya. Selebihnya tidak boleh. Mengapa?
Proses melihat ini hanya boleh dilakukan ketika laki-laki benar-benar berhasrat dan berniat untuk menikahi wanita tersebut.
Kalau hanya sekedar memandang saja pada wanita yang tidak ia niatkan untuk dinikahi, jelas hal tersebut diharamkan oleh Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya pada QS. An-Nuur ayat 31:
Â
Hukum meminang
Meminang atau melamar merupakan proses mukadimah pernikahan, sehingga masuk dalam hukum bab pernikahan. Apabila seorang laki-laki sudah memenuhi syarat untuk menikah, yaitu telah memasuki usia dewasa, kecukupan finasial, kemantapan hati untuk berumah tangga maka niatnya menjadi sunnah dan lamaran yang disampaikannya juga menjadi sunnah.
Menjadi sebuah kewajiban apabila laki-laki tersebut sangat mampu dalam hal finasial, memiliki dorongan syahwat yang kuat kepada lawan jenis hingga tidak dapat lagi menahan dorongan tersebut. Maka disarankan segera menikah daripada terjerumus kepada perbuatan maksiat.Â
Kalau menikahnya menjadi wajib baginya, maka meminangnya pun menjadi wajib. Sehingga proses ta'aruf pun menjadi wajib bagi laki-laki tersebut untuk mengenal calon istri yang niat akan dinikahinya.
Upaya meminang menjadi haram, umpamanya laki-laki ini sudah memiliki empat orang istri dan ingin meminang wanita untuk dijadikan istri ke-5, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Pernikahannya menjadi haram. Karena hal tersebut tidak diperkenankan oleh agama.
Syarat-syarat meminang
Agama Islam mengatur syarat meminang ada dua hal utama. Pertama, bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan meminang seorang wanita yang sudah terlebihi dahulu dipinang oleh laki-laki lain. Jadi, perempuan yang dipinang tidak dalam pinangan orang lain.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui Hadits Riwayat Shahih Muslim No.2536 Bab Kitab Nikah:Â