Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hikmah Proses Pinangan Sebelum Akad Nikah

21 November 2022   08:16 Diperbarui: 21 November 2022   09:50 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: https://www.villagervasio.it/2019/04/11/wedding-rings-the-symbol-of-eternal-love/


Sebagaimana dijelaskan oleh KH. Ahmad Kosasih, M.Ag, Dewan Syariah Daarul Quran, melalui pembelajaran daring yang penulis ikuti, bahwa laki-laki diperbolehkan melihat sebagian dari anggota tubuh si wanita, hanya terbatas pada wajah dan telapak tangannya. Selebihnya tidak boleh. Mengapa?

Proses melihat ini hanya boleh dilakukan ketika laki-laki benar-benar berhasrat dan berniat untuk menikahi wanita tersebut.

Kalau hanya sekedar memandang saja pada wanita yang tidak ia niatkan untuk dinikahi, jelas hal tersebut diharamkan oleh Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya pada QS. An-Nuur ayat 31:

Bidik layar QS.An-Nuur ayat 31 (Dok.Pri)
Bidik layar QS.An-Nuur ayat 31 (Dok.Pri)

 
Hukum meminang


Meminang atau melamar merupakan proses mukadimah pernikahan, sehingga masuk dalam hukum bab pernikahan. Apabila seorang laki-laki sudah memenuhi syarat untuk menikah, yaitu telah memasuki usia dewasa, kecukupan finasial, kemantapan hati untuk berumah tangga maka niatnya menjadi sunnah dan lamaran yang disampaikannya juga menjadi sunnah.

Menjadi sebuah kewajiban apabila laki-laki tersebut sangat mampu dalam hal finasial, memiliki dorongan syahwat yang kuat kepada lawan jenis hingga tidak dapat lagi menahan dorongan tersebut. Maka disarankan segera menikah daripada terjerumus kepada perbuatan maksiat. 

Kalau menikahnya menjadi wajib baginya, maka meminangnya pun menjadi wajib. Sehingga proses ta'aruf pun menjadi wajib bagi laki-laki tersebut untuk mengenal calon istri yang niat akan dinikahinya.

Upaya meminang menjadi haram, umpamanya laki-laki ini sudah memiliki empat orang istri dan ingin meminang wanita untuk dijadikan istri ke-5, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Pernikahannya menjadi haram. Karena hal tersebut tidak diperkenankan oleh agama.


Syarat-syarat meminang

Agama Islam mengatur syarat meminang ada dua hal utama. Pertama, bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan meminang seorang wanita yang sudah terlebihi dahulu dipinang oleh laki-laki lain. Jadi, perempuan yang dipinang tidak dalam pinangan orang lain.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui Hadits Riwayat Shahih Muslim No.2536 Bab Kitab Nikah: 

Bidik Layar Hadist Nabi Bab Kitab Nikah (sumber: https://www.hadits.id/hadits/muslim/2536)
Bidik Layar Hadist Nabi Bab Kitab Nikah (sumber: https://www.hadits.id/hadits/muslim/2536)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun