Tak terasa kita telah berada di bulan penutup tahun 2021. Padahal saat memulai aktif di Kompasiana Oktober tahun lalu dan mengikuti lomba nulis marathon awal tahun, masih terkenang kesannya. Oh, Desember. Siapkah daku menyambut Januari?
Desember identik dengan suasana libur akhir tahun. Saat anak-anak sudah selesai ujian di sekolah, terpikir dengan rencana yang pernah disusun untuk mengisi masa liburan sekolah.
Namun sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak sekolah tempat anak saya menempuh pendidikan, liburan semester ganjil diundur ke bulan Januari, dan justru kegiatan belajar mengajar semester genap dimajukan di bulan Desember.
Seperti dilansir oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Republik Indonesia (Kemenko PMK), kondisi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang membuat masyarakat belum bisa leluasa dalam memanfaatkan momen hari libur.
Dikhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk. Karenanya sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif.
Langkah tersebut di antaranya adalah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun. Info selengkapnya, pembaca bisa mendapatnya di sini.
***