Pertama, sebagai alat tukar, yaitu kebutuhan kita untuk menjual dan membeli barang yang telah diilustrasikan pada penjelasan sebelumnya.
Kedua, sebagai alat satuan hitung, yaitu untuk melakukan transaksi tukar-menukar, yang berarti ada hitungannya. Misal, nilai sepeda dengan motor itu berbeda, sehingga uang memperhitungkan nilai dari dua barang tersebut dan orang bisa menyetujuinya dan menggunakannya sebagai alat hitung.
Ketiga, sebagai alat penyimpan, yaitu menyimpan aset (uang) baik berupa lembaran maupun yang masuk ke rekening atau akun e-money dan memiliki nilai (value) untuk masa sekarang maupun yang akan datang.
Dari ketiga fungsi tersebut, ada juga fungsi turunan uang.
Pertama, sebagai alat pembayaran yang sah. Uang harus diakui dan disetujui oleh masyarakat. Dalam hal ini, di negara kita, dilakukan oleh Bank Indonesia yang menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkam uang di Indonesia.
Kedua, sebagai alat pembayaran hutang, karena dalam kehidupan sehari-hari, kita pun melakukan transaksi hutang-piutang baik perorangan maupun lembaga perbankan. Saat berhutang, kita menerima uang dan saat mengembalikan, kita pun membayar dengan uang.
Ketiga, sebagai penimbun kekayaan. Ada kelebihan dan kekurangannya pada fungsi turunan ini. Jika kita menimbun barang yang mudah busuk seperti sayuran, buah- buahan atau daging, maka hal tersebut tidak bermanfaat untuk kita jika terlalu lama disimpan atau ditimbun. Sehingga barang tersebut harus cepat terjual, agar kita mrndapatkan keuntungan berupa uang, yang suatu saat nanti uang tersebut dapat dipergunakan kembali.
Keempat, sebagai alat pemindahan kekayaan. Contoh pada fungsi ketiga di atas, jika kita melakukan perjalanan dagang, maka transaksi akan lebih mudah dilakukan dengan menggunakan uang daripada barang-barang tersebut.
Kelima, berfungsi sebagai pendorong ekonomi. Dengan adanya uang, terjadilah transaksi jual-beli, terjadi perputaran keuangan dan ekonomi. Orang menyimpan uang, lalu menggunakannya untuk kebutuhan lain sebagai pembayaran atau biaya yang dikeluarkan, sehingga terjadi pergerakan keuangan dan ekonomi.
***
Berikutnya adalah Syarat-Syarat Uang, yaitu:
1. Benda tersebut harus dapat diterima secara umum dan netral. Jangan sampai ada orang yang bertransaksi menggunakan kulit pohon, yang dianggap tidak memiliki nilai. Atau menggunakan kain sutra, sedangkan orang lain tidak menggunakan atau membutuhkannya. Maka, dibuatlah atau dicetak benda yang bisa diterima secara umum sebagai alat tukar.