Mohon tunggu...
Susilawati
Susilawati Mohon Tunggu... Dosen - Penggiat Medsos. Sadar Berbangsa dan Bernegara. Jadilah pemersatu.

Penggiat Medsos. Sadar Berbangsa dan Bernegara. Jadilah pemersatu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Segera Diundangkan

5 April 2022   23:08 Diperbarui: 5 April 2022   23:23 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia sebagai negara besar yang berasal dari keberagaman sosial, menjadikan aturan hukum yang berlaku bersumber dari keberagaman yang dipersatukan oleh nilai-nilai dalam sila Pancasila dan menjadi pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat hidup tertib dan teratur. Dengan demikian menghadirkan kualitas kehidupan berbangsa yang  menumbuhkan ruang lebih aman, nyaman, penuh karya dan produktif.

Sesuai bunyi pasal 27 ayat 1, UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Itu mengartikan bahwa hak hidup setiap warga negara dijaga, dilindungi serta dihormati tak terkecuali bagi kaum perempuan.

Namun seringkali dirasakan sebaliknya, kaum perempuan mendapat perlakuan tidak adil dan kasar seperti kekerasan seksual dari lingkungan yang tentunya telah melanggar hak azasi manusia. Apalagi jika lelaki memiliki posisi dan kewenangan lebih kuat (berkuasa) dari perempuan di ruang-ruang formil seperti di lingkungan perkantoran maupun lingkungan perguruan tinggi.

Pada ruang akademisi, hal demikian juga tidak terhindar sehingga perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual sejatinya di ruang pendidikan kental nilai moralitas dalam menjalankan kegiatan akademiknya.

Jika hal seperti ini tidak menjadi perhatian serius dari pemerintah dan stakeholders, dikhawatirkan terus bertambah jumlah korban kekerasan seksual terhadap perempuan. Bisa jadi selama ini sudah banyak korban kekerasan seksual dari lingkungan perguruan tinggi namun korban tidak berani melapor ke penegak hukum atau bertindak tegas pada pelaku.

Untuk itulah sebagai politisi perempuan, turut serta peduli memperjuangkan agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan menjadi UU agar perempuan terjamin dan terlindungi dalam beraktivitas di ruang publik sesuai harapan publik. Rencananya DPR akan mensahkan RUU TPKS pada rapat paripurna tanggal 14 April mendatang sehingga tidak perlu menunggu RKUHP yang mengatur masalah pidana perkosaan (Bivitri Susanti, Pakar Hukum).

Dalam hal ini juga mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud ristek) Republik Indonesia No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

Serta menolak Uji Materiil yang dilakukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat terkait pasal 5 ayat (2) huruf "b", huruf "f", huruf "g", huruf "h", huruf "i" huruf "m" yang tercantum pada Permendikbud ristek No. 30/2021 ke Mahkamah Agung (MA) dengan alasan bahwa Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (AKAAM) Sumatera Barat tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan pada permendikbudristek No. 30/2021 karena tidak bisa membuktikan kualifikasi antara sebagai masyarakat hukum adat atau badan hukum publik dan pembatalan objek permohonan tidak akan menghentikan tindak kekerasan seksual, dan nilai kemanusiaan di atas segalanya.

Frasa-frasa yang tercantum pada pasal 5 ayat 2 yang diuji materiilkan "dengan persetujuan korban atau tanpa persetujuan korban" memberi edukasi bagi stakeholders agar dapat saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban setiap individu baik sebagai pendidik maupun mahasiswi selama menjalani aktivitas pendidikan (sebagai manusia dewasa yang baliq dan berakal). Serta dalam upaya  penindakan hukum semakin jelas jika didasarkan pada frasa  persetujuan korban atau tanpa persetujuan korban.

Diantara itu,  MA diharapkan turut serta menguatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk di lingkungan perguruan tinggi dengan menganulir permohonan Uji Materiil Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

UU TPKS diharapkan selain berfungsi sebagai upaya cegah terhadap kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi juga agar tidak salah dalam penanganan kasus jika penindakkan hukum dilakukan.

Harapannya UU ini mampu mengedukasi dan menyadarkan setiap insan untuk tahu, paham dan sadar serta mampu menjalankan aturan hukum positif yang berlaku dengan penuh tanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun