Menjadi perhatian dan koreksi apakah aturan dalam UU dalam pembagian tugas wewenang kedua institusi tersebut dirasakan ada hal yang dirasa kurang memenuhi rasa adil, sejatinya kedua institusi spiritnya adalah bentuk tugas pengabdian kepada bangsa dan negara yang tidak justru membebani negara, salah satunya dengan menerima semua konsekwensi sebagai abdi negara untuk saling mengisi dan melengkapi serta menguatkan sifatnya.
Jika berada dalam lingkungan sosial bermasyarakat sejatinya melepaskan identitas yang melekat pada setiap diri prajurit/anggota agar mengurangi sensitifitas dari spirit korps, karena terpenting bagaimana menjalankan peran masing-masing di ruang publik dengan kendali diri yang sangat baik sebagai tauladan bagi masyarakat.
Jika hal ini disadari oleh smua pihak tidak ada masalah yang muncul merugikan negara dan korps masing-masing dan diri sendiri, karena sudah jelas dan terang pembagian tugas dan wewenang masing-masing institusi dan tidak perlu dibenturkan.
TNI dan POLRI berasal dari rakyat maka sudah sewajarnya didukung oleh rakyat, karena pada kedua institusi ini disandarkan rakyat untuk kepastian keamanan dan kenyamanan hidup bermasyarakat berbangsa, kesadaran yang harus terus dibangun agar dapat menghindari hal yang kontra dari tupoksi masing-masing. Rakyat Indonesia sangat mencintai TNI dan POLRI, untuk tidak berfokus pada perbedaan tapi berfokus pada spirit kebersamaan memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung kualitas hidup bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jakarta, 31 Agustus 2020.
Dr. SusiLawati. M.Han
Wakadep Luar Negeri dan Keamanan Nasional DPP PD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H