Lahirnya sebuah kebijakan tentu tidak terlepas dari berbagai macam proses, sebuah kebijakan perlu terlebih dahulu melalui tahap pengumpulan informasi dari berbagai hasil penelitian mengenai pembahasan tertentu sehingga nantinya menghasilkan suatu kesimpulan secara menyeluruh. Hal ini disebut sebagai proses analisis sosial, informasi serta kesimpulan yang dihasilkan pun harus logis sehingga hasil akhir dari proses analisis sosial ini pun nantinya sesuai dengan kaidah ilmiah. Tahap ini pun mempertimbangkan seberapa jauh dampak atau konsekuensi yang nantinya akan ditimbulkan. Suatu kebijakan pun kemudian melalui tahap perumusan, dengan tujuan agar sekiranya kebijakan tersebut dapat menjadi jawaban atau alternatif yang dapat digunakan untuk menyelesaikan suatu masalah atau persoalan tertentu.
Dalam proses perumusannya pun, ada beberapa model yang perlu diketahui. (1) Model Sistem, yaitu ketika terdapat interaksi antara pihak yang merumuskan dan lingkungannya. (2) Model Rasional Komprehensif, yang menganggap kebijakan publik merupakan suatu perangkat yang harus dipilih oleh pemerintah yang dapat memberikan hasil maksimal bagi masyarakat. (3) Model Kepuasan, merupakan kritik model rasional sebelumnya, model yang realistis dengan mempertimbangkan pembentukan sebuah kebijakan yang dapat sesuai dengan tujuannya sebelum mencapai hasil terbaik yang memuaskan. (4) Model Penambahan, dimana kebijakan yang dibentuk mengalami penambahan atau perubahan tertentu sedikit demi sedikit dari yang sudah ada sebelumnya. (5) Model Pengamatan Campuran, merupakan gabungan model rasional dan penambahan. Suatu kebijakan harus direncanakan secara matang dengan mempertimbangkan berbagai hal, serta mempersiapkan segala keputusan dan resiko kedepannya. (6) Model Kualitatif Optimal, menganalisa kebijakan publik dan mencari tahu kelemahan serta kekuatannya. Dalam perumusannya pun perlu melalui beberapa tahap, yaitu tahap perumusan masalah, tahap agenda kebijakan, dimana suatu kebijakan perlu memenuhi syarat tertentu, tahap pemilihan alternatif dari kebijakan tersebut, dan yang terakhir adalah menetapkan kebijakan tersebut hingga memiliki kekuatan hukum. Adapun aktor resmi dan tidak resmi dalam perumusan suatu kebijakan, pihak-pihak yang resmi tersebut seperti Badan Administrasi, Presiden, Lembaga Yudikatif, dan Legislatif. Serta aktor yang tidak resmi yaitu partai politik dan warga negara.
Dalam makna sederhana, implementasi merupakan perwujudan dari hal yang telah dipelajari atau direncanakan yang kemudian direalisasikan dalam berbagai hal. Melalui konteks topik dimensi kebijakan, organisasi pemerintah maupun swasta memiliki kebijakan-kebijakan yang membawa mereka pada tujuan tertentu. Jika pengertian sederhana dari implementasi dileburkan dengan kebijakan yang dimiliki organisasi, maka pengertian dari implementasi kebijakan adalah merealisasikan kebijakan melalui aktivitas instansi pemerintah dan atau swasta dengan membangun jaringan sehingga memungkinkan mencapai tujuan.
Implementasi kebijakan perlu didasarkan pada tiga aspek, (1) Tingkat kepatuhan dalam hierarki birokrasi, artinya menghormati setiap tingkatan birokrasi, (2) Kelancaran rutinitas dan tidak ada masalah, (3) Pelaksanaan dan dampak dari semua program memiliki arah yang jelas. Terdapat variabel bebas yang memiliki keterkaitan dan menghubungkan kebijakan dengan prestasi kerja. Variabel tersebut adalah, (1) Ukuran dan tujuan kebijakan, variabel ini mampu menguraikan tujuan dalam memutuskan kebijakan secara menyeluruh. (2) Sumber kebijakan, variabel ini berkaitan dengan sumber daya dalam mendukung implementasi kebijakan yakni berupa dana. (3) Karakteristik badan/instansi pelaksana, variabel ini berkaitan dengan karakteristik dalam suatu instansi seperti norma dan pola hubungan yang melekat. (4) Komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksana, variabel ini berkaitan dengan bagaimana suatu organisasi mampu mengkomunikasikan pesan secara tepat kepada organisasi yang lain. Akan ada kemungkinan suatu pesan disampaikan secara berbeda dengan pesan aslinya kepada organisasi lain dengan maksud dan tujuan tertentu yang mungkin akan merusak implementasi kebijakan. (5) Kecenderungan pelaksana, variabel ini berkaitan dengan intensitas kecenderungan pelaksana dalam mempengaruhi kinerja kebijakan. (6) Kondisi ekonomi, sosial, dan politik, variabel ini berkaitan dengan dampak ekonomi, sosial, dan politik yang ditimbulkan dari kebijakan.
Kebijakan publik memiliki hierarki yang memisahkan mereka menjadi tiga tingkat, yaitu, (1) Policy level, tingkat ini memiliki kebijakan publik yang diwujudkan dalam Undang-Undang. (2) Organizational level, tingkat ini memiliki kebijakan yang mengorganisir institusi seperti. (3) Operational level, tingkat ini melakukan implementasi kebijakan setelah disahkan oleh dua tingkat di atasnya.
Terdapat 4 karakteristik kebijakan. Pertama yaitu kebijakan, kebijakan menurut Muhadjir (2000) adalah usaha untuk menanggulangi masalah sosial akan kebutuhan masyarakat dalam asas keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan umum menurut Carl I. Friedrick : saat seseorang, kelompok atau pemerintah mengusulkan beberapa tindakan di lingkup yang ada, kemudian adanya kesempatan tertentu maka strategi tetap akan dimanfaatkan sebagai peluang dan menangani kendala. Ada dua karakteristik kebijakan publik menurut Riant Nugroho.
Dapat diterima dengan mudah,
Dapat ditaksirkan dengan sederhana.
Kedua yaitu Hukum, hukum dipahami sebagai kebijakan yang memiliki batasan, larangan dan wacana untuk mendisiplinkan masyarakat. Terdapat beberapa karakteristik hukum.
Sebagai komponen peraturan publik,
Beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Ketiga yaitu regulasi. Regulasi dipahami oleh Nugroho (2013) ialah kebijakan formal yang diimplementasikan dalam kebijakan dimana ada aset negara yang diberikan dalam lembaga bisnis. Adapun beberapa karakteristiknya.
Regulasi sering dilencengkan sebagai peraturan maka dikembangkanlah deregulasi yaitu meminimalkan aturan,
Harus memiliki komisi, lembaga dan badan regulasi.
Keempat yaitu pedoman teknis. Beberapa karakteristik Pedoman Teknis.
Aturan yang jelas/ memiliki teknis yang baik,
Sebagai arahan saat ingin mengarah ke tujuan yang ada.
Seringkali dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sulit membedakan antara 'regulasi' dan 'kebijakan'. Mungkin anda pernah mendengar keduanya dan bahkan mungkin pernah salah dalam memahami kedua hal tersebut. Menurut Anderson dalam Karmanis dan Karjono (2020: 6), kebijakan merupakan serangkaian tindakan yang lahir untuk memecahkan suatu masalah tertentu yang dibuat oleh suatu lembaga atau pemerintah dan dilaksanakan oleh sekelompok pelaku tertentu. Kebijakan merupakan tindakan yang berorientasi pada tujuan, berisi tindakan atau pola pemerintah dan yang benar-benar dilakukan, berisi tindakan mengenai masalah tertentu juga berisi keputusan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan, bersifat memaksa (otoritatif) dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan (James dalam Karmanis dan Karjono, 2020). Contoh dari kebijakan bisa kita kenali misalnya beberapa tahun ini yaitu munculnya virus Covid-19, dikarenakan itu maka dibuat kebijakan, salah satunya yaitu kebijakan mengenai prokes ( protokol kesehatan ). Dimana tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini.
Sedangkan regulasi dapat dipahami sebagai suatu peraturan yang mengikat dan yang dibuat untuk mengendalikan suatu kelompok, masyarakat, atau lembaga/organisasi, untuk mencapai tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi sehingga suatu regulasi atau peraturan dibuat untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat sesuai batasan-batasan tertentu, baik itu untuk keperluan bersama maupun bisnis (Silalahi, 2020). Sehingga dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan merupakan suatu tindakan yang ditetapkan oleh suatu lembaga atau pemerintah untuk memecahkan suatu masalah tertentu dari lingkungan sekitar dan dilakukan oleh sekelompok pelaku atau masyarakat. Sedangkan regulasi merupakan suatu peraturan yang bersifat mengikat dan membatasi masyarakat/kelompok/organisasi untuk memenuhi tujuan dan kepentingan bersama sehingga berlaku sanksi/hukum bagi yang melanggar. Contoh akan regulasi misalnya di Indonesia terdapat hukum positif atau hukum yang berlaku dalam Indonesia di saat ini, ialah isi dari UUD di Indonesia.Â
PENULIS: Gabriel Haris Putra Pratama, Sisiliana Kallang, Jeslyn.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H