Mohon tunggu...
Sisilia Yunita Ingutali
Sisilia Yunita Ingutali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110010 Mata Kuliah : Pajak Internasional Dosen : Prof.Dr, Apollo, M.Si.Ak Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Hubungan Kepatuhan Perpajakan Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   23:53 Diperbarui: 14 November 2023   23:58 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan antara pajak internasional dan pajak berganda internasional adalah bahwa pajak berganda sering kali merupakan hasil dari aktivitas bisnis atau transaksi lintas batas yang kompleks yang terjadi dalam lingkungan perpajakan internasional. Kurangnya koordinasi antar negara, perbedaan aturan perpajakan, dan praktik penghindaran pajak yang kompleks dapat memperburuk masalah pajak berganda dalam konteks perpajakan internasional.

Untuk mengatasi pajak berganda, negara-negara sering kali membuat perjanjian perpajakan bilateral atau multilateral untuk mengatur bagaimana dan di mana suatu penghasilan dapat dikenakan pajak, serta untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan. Pertukaran informasi antarnegara juga merupakan komponen penting untuk mengurangi pajak berganda dan meningkatkan kepatuhan perpajakan internasional.

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak adalah proses di mana otoritas pajak, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia, memeriksa dan meninjau catatan keuangan serta dokumen perpajakan dari individu, perusahaan, atau entitas hukum lainnya untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan untuk menilai kepatuhan pajak suatu subjek terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara rutin atau berdasarkan kebutuhan, dan dapat melibatkan audit menyeluruh terhadap keuangan seseorang atau perusahaan. Otoritas pajak menggunakan berbagai metode untuk memverifikasi kepatuhan pajak, termasuk pemeriksaan dokumen, perhitungan ulang kewajiban pajak, wawancara dengan wajib pajak, dan investigasi lebih lanjut jika ada indikasi potensi ketidakpatuhan.

Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa semua subjek pajak mematuhi aturan perpajakan yang berlaku, menghindari praktik penghindaran pajak yang ilegal, serta memastikan penerimaan pajak yang sesuai untuk mendukung kebijakan fiskal negara. Proses pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Terdapat dua tujuan utama dari pemeriksaan pajak yang diuraikan dalam Pasal 4 dan Pasal 70 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015:

  • Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Pasal 4 PMK-184/2015): Tujuan ini adalah untuk melakukan penilaian terhadap tingkat kepatuhan subjek pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk pembayaran pajak yang tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
  • Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan (Pasal 70 PMK-184/2015): Tujuan lain dari pemeriksaan pajak adalah untuk menjalankan dan mengimplementasikan semua ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini mencakup memastikan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum perpajakan yang berlaku, serta menjalankan kewenangan yang telah ditetapkan dalam regulasi perpajakan tersebut.

Standar Pemeriksaan yang terkait dengan pemeriksaan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 adalah sebagai berikut:

Standar Umum (Pasal 7 PMK-184/2015 jo Pasal 3 PER-23/2013):

Standar Umum mencakup prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh petugas pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan pajak. Beberapa poin pentingnya adalah:

  • Kemandirian: Petugas harus independen dalam melakukan pemeriksaan pajak tanpa tekanan dari pihak manapun.
  • Proporsionalitas: Pemeriksaan harus dilakukan secara proporsional, sesuai dengan kompleksitas dan risiko perpajakan yang ada.
  • Kerahasiaan: Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan harus dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk kepentingan perpajakan yang sah.

Standar Pelaksanaan (Pasal 8 PMK-17/2013 jo Pasal 4 PER-23/2013):

  • Standar Pelaksanaan adalah prosedur yang harus diikuti oleh petugas pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan pajak. Beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam Standar Pelaksanaan antara lain:
  • Rencana Pemeriksaan: Petugas harus menyusun rencana pemeriksaan yang terinci sebelum memulai pemeriksaan.
  • Pengumpulan Bukti: Petugas harus mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk menentukan kepatuhan perpajakan.
  • Pemeriksaan yang Komprehensif: Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa segala aspek perpajakan telah diperiksa dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun