Mohon tunggu...
Sisca Hildayanti
Sisca Hildayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Hukum dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan

25 September 2023   18:47 Diperbarui: 25 September 2023   18:51 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius yang terjadi di seluruh dunia. Tantangannya tidak hanya terletak pada aspek sosial dan budaya, tetapi juga pada aspek hukum loh teman - teman.

Opini pribadi saya mengenai Tantangan hukum terhadap kekerasan perempuan ini adalah, Kekerasan terhadap perempuan dapat berdampak fatal berupa kematian, upaya bunuh diri dan terinfeksi HIV. Selain itu, kekerasan terhadap perempuan juga dapat berdampak non fatal seperti gangguan kesehatan fisik, kondisi kronis, gangguan mental, perilaku tidak sehat serta gangguan kesehatan reproduksi. Oleh karena itu teman- teman kita harus tetap mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi kepada diri kita.

     Berikut adalah beberapa tantangan hukum yang sering dihadapi dalam menangani kekerasan terhadap perempuan.

1. Ketidaktahuan dan minimnya kesadaran hukum: Salah satu tantangan utama dalam menangani kekerasan terhadap perempuan adalah ketidaktahuan dan minimnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Banyak perempuan yang tidak tahu hak-hak mereka dan bagaimana cara melaporkan kekerasan yang mereka alami. Selain itu, kesadaran tentang undang-undang yang melindungi perempuan juga sering kurang.

2. Lemahnya penegakan hukum: Meskipun ada undang-undang yang melindungi perempuan, penegakan hukum sering kali masih lemah. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat hukum. Hal ini bisa disebabkan oleh minimnya alat bukti yang cukup, tekanan dari pihak pelaku atau masyarakat, dan kurangnya dukungan bagi korban oleh sistem hukum.

3. Diskriminasi dan stereotipe gender: Diskriminasi gender masih menjadi masalah yang serius dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan. Beberapa sistem hukum mungkin cenderung mendiskriminasi perempuan atau memiliki stereotipe gender yang mempengaruhi perlakuan terhadap korban kekerasan. Hal ini membuat korban sulit mendapatkan keadilan.

4. Perlindungan terhadap korban dan saksi: Perlindungan terhadap korban dan saksi kekerasan terhadap perempuan menjadi penting dalam sistem hukum. Namun, sering kali perlindungan ini masih minim atau kurang efektif. Korban dan saksi seringkali mengalami tekanan dan ancaman dari pihak pelaku atau keluarga pelaku, sehingga mereka enggan melaporkan kekerasan yang dialami atau memberikan kesaksian yang jujur.

5. Masalah budaya dan norma sosial: Tantangan lainnya adalah adanya budaya dan norma sosial yang mendukung atau membenarkan kekerasan terhadap perempuan. Beberapa masyarakat masih memandang enteng atau bahkan meremehkan masalah kekerasan terhadap perempuan. Hal ini membuat penanganan kasus kekerasan menjadi sulit, karena biasanya korban dituntut untuk tetap membungkam dan tidak melaporkan kekerasan yang dialami.

7. Kurangnya sumber daya dan akses keadilan: Sistem hukum yang baik memerlukan sumber daya yang memadai untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan kasus kekerasan. Namun, seringkali sumber daya yang ada masih terbatas dan tidak memadai. Korban juga seringkali menghadapi kesulitan dalam mengakses sistem hukum, khususnya bagi mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi rendah atau daerah terpencil.

Itulah beberapa tantangan hukum dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Penting bagi pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan sistem hukum yang efektif dan melindungi perempuan dari kekerasan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun