Indonesia mengadopsi prinsip resolusi pertikaian maritim internasional, yaitu UNCLOS 1982, yang terdiri dari penyelesaian pertikaian batas maritim, penangkapan ikan secara ilegal, dan konflik sumber daya alam.
6) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Maritime Trade Law).
Hukum pelayaran, mengatur aktivitas perdagangan dan operasional kapal di Indonesia, termasuk kontrak-kontrak untuk muatan barang di laut, asuransi maritim, dan hak-hak pelaut.
7) Manajemen Sumber Daya Laut.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 yang mengatur seluruh aspek penangkapan ikan, marine cultivation, dan konservasi sumber daya laut. Peraturan ketat dari penangkapan ikan secara ilegal ialah Indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk menenggelamkan kapal-kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Saran Kebijakan:
Kurasa di masa depan, hukum keamanan maritim dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Peraturan pun akan lebih ketat. Kebijakan yang kusarankan ialah integrasi Artificial Intelligence (AI) dan sistem otomatis. Kebijakan tersebut akan mengurangi kesalahan manusia (human error) dan meningkatkan pengambilan keputusan sehingga mengembangkan keamanan maritim (maritime safety and security). Misalnya, kapal otomatis untuk mengatasi kru yang lelah, drone untuk search and rescue dan real-time incident reporting.
Opini Jezzy (Filipina).
Keamanan Maritim Filipina:
1) The Maritime Industry Authority (MARINA) merupakan lembaga pemerintah yang bertanggungjawab untuk mengatur industri maritim. Peran utamanya ialah memastikan keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan dari aktivitas maritim.
2) The Phillipine Coast Guard (PCG) berwenang untuk melakukan operasi pencarian dan penyelamatan, penerapan hukum maritim, merespon pencemaran laut, dan memastikan keamanan maritim dalam yuridiksi maritim Filipina. Keseluruhannya terkait dengan instrumen, kesepakatan, ataupun konvensi maritim internasional yang relevan, yang ditetapkan oleh Phillipine Coast Guard Law tahun 2009 (R.A. 9993).