Mohon tunggu...
sisca wiryawan
sisca wiryawan Mohon Tunggu... Freelancer - A freelancer

just ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maritime Safety and the Rule of Law at the Sea

1 Oktober 2024   08:46 Diperbarui: 9 Oktober 2024   20:31 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

The International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) memberikan opininya pada bulan Mei 2024.

Apakah UNCLOS meregulasi GHG Emissions?
* Negara-negara tidak percaya perubahan iklim merupakan masalah ketika UNCLOS menegosiasikannya pada tahun 1970-80an.
* Emission of greenhouse gas (GHGs) berdampak serius pada lingkungan laut.
* ITLOS menyadari emisi GHGs merupakan polusi lingkungan laut sehingga merupakan subyek di bawah UNCLOS.
* ITLOS mengklarifikasi kewajiban-kewajiban negara yang tergabung dalam UNCLOS, termasuk kewajiban "all measures . . . necessary to prevent, reduce and control pollution."

Dampak Advisory Opinion:
* Advisory opinions bukan merupaksn ikatan hukum, tapi pernyataan wewenang dari hukum (authoritative statement of the law).
* The ITLOS climate change advisory opinion tidak menciptakan kewajiban-kewajiban baru, tapi mengklarifikasi kewajiban-kewajiban yang telah dimiliki oleh negara-negara yang tergabung dalam UNCLOS.
* Negara-negara perlu menyadari kewajiban-kewajiban mereka pada UNCLOS dan tidak hanya kesepakatan mengenai perubahan iklim (seperti the UNFCCC dan the Paris
Agreement) dalam meregulasi emisi GHG.
* The opinion menekankan aturan pengadilan internasional (international courts) dan tribunals dapat membentuk tingkah laki negara-negara mengenai isu khusus.
* The Advisary Opinion merupakan pengingat kembali pentingnya UNCLOS merupakan kerangka hukum untuk samudera.

Kesimpulan:
* Keamanan maritim melibatkan berbagai tantangan spektrum luas yang negara-negara perlu hadapi secara individu dan melalui kerjasama internasional.
* Menegakkan the rule of law at sea merupakan landasan untuk mencapai keamanan maritim yang stabil dan berkelanjutan.
* Sebagai pijakan kerangka hukum untuk samudera, UNCLOS tidak hanya menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan pertikaian maritim tradisional, tapi juga menjaga kerjasama internasional dalam menghadapi ancaman keamanan yang muncul.

Discussion room. Sumber gambar: JICE.
Discussion room. Sumber gambar: JICE.

Workshop. Sumber gambar: JICE.
Workshop. Sumber gambar: JICE.

#jenesys_asean

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun