Mohon tunggu...
sisca wiryawan
sisca wiryawan Mohon Tunggu... Freelancer - A freelancer

just ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maritime Safety and the Rule of Law at the Sea

1 Oktober 2024   08:46 Diperbarui: 9 Oktober 2024   20:31 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laut China Selatan. Sumber gambar: pixabay.com.

Maritime Security terdiri atas penyelundupan narkoba, migrasi di laut, proteksi sumber daya alam, IUU Fishing, proteksi lingkungan laut, proteksi infrastruktur maritim, bajak laut dan perampokan, keamanan kapal di laut, dan hak patroli (safeguarding) dalam konteks antar negara (inter-state).

Rule of Law at Sea
Rule of Law artinya tidak ada yang berada di atas hukum.
Superioritas hukum berada di atas semua kekuatan.

Sumber gambar: MOFA.
Sumber gambar: MOFA.

Keynote Address oleh Perdana Menteri Jepang, Abe di Shangri-La Dialogue (2014).

The rule of law sangat penting dalam kawasan Asia-Pasifik.
Advokasi 3 prinsip "rule of law" di laut:
1) Membuat dan klarifikasi klaim berdasarkan hukum internasional.
2) Tidak menggunakan kekuatan atau pemaksaan (coercion) dalam mengarahkan klaim mereka.
3) Mencari solusi pertikaian dengan jalan damai.

EU Maritime Security Strategy.
Obyek utama:
Melindungi kepentingan Uni Eropa pada ekonomi, infrastruktur, perbatasan, dan sea-citizens.
Melindungi sumber daya alam dan lingkungan laut.
Menegakkan hukum internasional, khususnya United Nations Convention pada the Law of the Sea.
Merespon ancaman (cyber and hybrid threats) dengan efektif.
Memastikan pelatihan dan pendidikan yang relevan untuk menghadapi ancaman (miaalnya, keahlian cyber).

Sumber gambar: Uni Eropa.
Sumber gambar: Uni Eropa.

European Commission, Factsheet: EU Maritime Security Strategy

Sumber gambar: ASEAN.
Sumber gambar: ASEAN.


ASEAN Maritime Outlook 2023
"Evolving Areas of Maritime Cooperation and Emerging Maritime Issues"
* The ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP)
* Memperkuat ASEAN Centrality, keterbukaan, transparansi, inclusivity, kerangka berdasarkan aturan, tata kelola, berkaitan dengan kemakmuran, non-intervensi, ...  berkaitan dengan hukum internasional seperti UN Charter, the 1982 UN Convention on the Law of the Sea, dan konvensi serta kesepakatan UN lainnya, the ASEAN Charter dan berbagai kesepakatan ASEAN.
* Marine Debris and Pollution
* Environmental Impacts of Maritime Transport
* Piracy and Armed Robbery against Ships
* Cyberattacks against Ships and Port Facilities
* Irregular Movement of Persons
* Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) Fishing
* Blue Economy
* Offshore Mining
* Offshore Renewable Energy

Sumber gambar: UNCLOS.
Sumber gambar: UNCLOS.


Kerangka Hukum Internasional yang Sah untuk Samudera ialah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang disepakati oleh 170 negara, termasuk seluruh negara ASEAN, kecuali Kamboja.
United Nations General Assembly Resolution A/RES/78/69, Oceans and the Law of the Sea.

Sumber gambar: US Indo-Pacific Command.
Sumber gambar: US Indo-Pacific Command.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun