Mohon tunggu...
sisca wiryawan
sisca wiryawan Mohon Tunggu... Freelancer - A freelancer

just ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efektifkah Memblokir Media Sosial X untuk Memberantas Judi Online?

24 Juni 2024   11:17 Diperbarui: 24 Juni 2024   11:17 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian akibat judi mencapai 1.572 kasus pada tahun 2023, terbanyak di Jawa Timur. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan peningkatan transaksi judi online sejak tahun 2020. Berdasarkan PPATK (2024), perputaran uang judi online hingga kuartal I 2024 sudah mencapai lebih Rp 600 trilliun. 

Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum meliputi ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dan lainnya, melebihi Rp 30 trilliun.

 Generasi muda dari kalangan pelajar dan mahasiswa serta ibu rumah tangga ialah mayoritas pemain judi online. Hal tersebut sangat berbahaya karena pelajar merupakan generasi masa depan. Sementara perilaku ibu rumah tangga yang merupakan pemain judi online dapat merusak perekonomian keluarga dan meningkatkan ketakharmonisan dalam keluarga.

Perilaku pelajar dan ibu rumah tangga yang merupakan pemain judi online mungkin ada kaitannya dengan event giveaway yang diadakan beberapa influencers di media sosial X (Twitter). Oleh karena itu, nominal transaksi yang terkait kecil sesuai dengan persyaratan giveaway. Influencers tersebut berasal dari negara yang tidak melarang judi online. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran dari masyarakat sendiri untuk menghindari konten judi online.

X merupakan media sosial sehingga kurang efektif untuk memblokir X walaupun dengan alasan pemberantasan judi online. Yang harus diberantas ialah judi online, bukan media sosialnya. Ibaratnya, tak efektif membakar lumbung padi untuk membinasakan hama tikus.

Menurut laporan We are Social (2023), X merupakan media sosial yang digemari netizen dengan jumlah pengguna dunia sebesar 618,9 juta jiwa. Sementara pengguna X di Indonesia terbanyak ke-4 dunia, yaitu sebesar 24,69 juta jiwa.

Walaupun X memiliki kekurangan dalam memfilter konten judi online, X pun memiliki beberapa kelebihan. Misalnya, akses  berita yang sangat cepat, jaringan pengguna yang luas, kemudahan promosi produk, komunikasi interaktif, dll.

Konten judi online di X bisa berupa tautan link website judi online, banner judi online, atau pun tautan link ke akun telegram yang menyediakan akses judi online. Walaupun demikian, pemblokiran X tak efektif karena pengguna X bisa tetap mengaksesnya dengan mengubah VPN. Yang terpenting ialah fokus pemberantasan judi online baik pemilik dan pengelola judi online maupun pemain judi online. X hanya merupakan media sosial atau platform, bukan pelaku di judi online.


Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengklasifikasikan pemain judi online berdasarkan usia sebagai berikut.
Usia di bawah 10 tahun sebanyak 10% atau 80 ribu jiwa.
Usia 10 tahun sampai 20 tahun sebanyak 11 persen, kurang lebih 440 ribu jiwa.
Usia 21 sampai 30 tahun 13 persen atau 520 ribu jiwa.
Usia 30 tahun sampai 50 tahun sebanyak 40 persen atau 1.640 ribu jiwa.
Usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau 1.350 ribu jiwa.

Mayoritas pemain judi online ialah kalangan menengah ke bawah, yaitu 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta jiwa dengan rata-rata nominal transaksi perhari para pemain judi online sejumlah Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Sementara transaksi judi online kalangan menengah ke atas mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.

Sejak tahun 2018 hingga 2023, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir 1.347.611 situs, dengan nilai transaksi Rp327 triliun dalam waktu setahun.

Sekarang ini judi online dikemas sedemikian rupa hingga tampilannya seperti permainan (games) agar lebih menarik. Misalnya permainan kartu, roulette, bubble, dll. Sekilas pengguna internet tak akan menyadari permainan online tersebut ialah judi online karena tampilan serupa dengan permainan online, kecuali adanya uang yang terlibat dalam judi online. Pemaparan judi online pada anak kecil dan pelajar terutama dari judi online yang dikemas seperti permainan online.

Di Indonesia, judi merupakan hal ilegal sehingga tak ada kewajiban bagi penjudi untuk membayar bandar judi. Pada judi offline pemain judi bisa melarikan diri untuk menghindari kewajiban membayar walaupun dengan risiko ancaman. Bahkan, tukang pukul. Tapi judi online tak memungkinkan pemain judi online bisa menghindar dari kewajiban untuk membayar karena sebelum permainan judi online, pemain judi online harus menyetor dulu uang dan membeli slot judi. 

Jika korban judi online mengalami kerugian, pemerintah tak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut walaupun pemerintah menyita uang yang dimiliki pengelola judi online. Uang sitaan judi online tersebut merupakan milik negara karena judi online merupakan hal yang merugikan negara akibat uang yang seharusnya berputar di perekonomian masyarakat, malah berada di tangan pemilik judi online.

Judi online memanfaatkan AI (Artificial Intelligence) sehingga bisa mengetahui pola permainan, jenis permainan yang disukai, jumlah uang yang dipertaruhkan, karakteristik, dll dari seorang pemain judi. Dengan teknologi AI tersebut, pengelola judi online bisa menerapkan strategi agar pemain judi online semakin menaikkan jumlah uang yang dipertaruhkan. Terdapat algoritma yang menyebabkan seorang pemain judi online akan disajikan jenis judi online yang ia sukai.

Mengapa seseorang bisa kecanduan judi online?
1.Putus asa.
Seseorang yang merasa dirinya tak berhasil dalam karir, bisnis, dll, bermimpi untuk menjadi kaya dengan jalan mudah. Gaya hidup mewah yang sering ditampilkan di media sosial, membentuk pola pikir seseorang bagaimana memperoleh materi secepat dan sebanyak mungkin.


2.Senang permainan online yang memacu adrenalin.
Judi online dikemas seperti permainan online sehingga ramah pengguna (user-friendly).


3.Terpikat pernah menang. Lalu, pemain judi online ingin mencoba peruntungan judi online terus menerus. Padahal setelah uang yang dipertaruhkan besar, biasanya pemain judi online akan mengalami kekalahan.


4.Kemudahan akses untuk judi online. Banyak situs website yang menyisipkan iklan pop-up judi online. Sebenarnya, pengguna internet bisa memblokir iklan pop-up judi online tersebut. Walaupun difilter oleh Kominfo, pemain judi online bisa menggunakan VPN untuk mengakses website judi online.


5.Kemudahan pembiayaan melalui pinjaman online. Banyak pemain judi online yang terjebak pinjaman online karena mereka kalah bermain judi online sehingga tidak bisa mengembalikan pinjaman online. 

Apalagi beberapa pinjaman online kurang transparan dalam perjanjian syarat pinjaman, misalnya biaya administrasi yang terlampau tinggi, bunga pinjaman, bunga denda, potongan langsung saat pencairan, dll. Tak hanya dari pnjaman online, pemain judi online juga tak segan menipu dan mencuri untuk berjudi online.

Bagaimana cara mengatasi seseorang yang kecanduan judi online?
1. Berobat ke psikolog atau pun psikiater agar dapat dipsikoterapi untuk menghilangkan kecanduan judi online.


2.  Memberikan penjelasan bahwa situs website judi online tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar pemain judi online awalnya memperoleh kemenangan. Kemudian, setelah pemain judi online menaikkan jumlah uang yang dipertaruhkan, ia akan mengalami kekalahan.


3. Mendorong pemain judi online untuk mengembangkan hobby sehingga ia bisa menghilangkan kecanduan judi online.

Bagaimana memberantas judi online?
1. Mengadakan penyuluhan judi online dengan pembicara pakar teknologi yang bisa menjelaskan teknologi AI yang diterapkan oleh pengelola judi online. Alangkah baiknya jika pengelola judi online yang sudah terbukti bersalah, dengan wajah dan suara yang disamarkan, ditampilkan secara rekaman video, untuk menjelaskan bagaimana taktik judi online dalam menjerat korbannya sehingga pemain judi online bisa sadar bahwa secara logika sampai kapan pun tak ada yang bisa kaya dan sukses dari permainan judi online. 

Penyuluhan judi online tersebut melalui zoom atau pun video youtube. Wacana-wacana mengenai pemberantasan judi online juga bisa disebarkan melalui meme, artikel blog, video tiktok, instagram reel, thread di X (twitter), dll.


2. Kominfo sudah memfilter situs-situs website judi online sehingga tak akan muncul dalam halaman pencarian, misalnya Google, Mozilla, dll. Walaupun demikian, iklan-iklan pop up yang berada di situs website-website tertentu seringkali mengarahkan pengguna internet ke situs-situs website judi online. Situs-situs website judi online masih bisa diakses dengan menggunakan VPN yang berbeda. Hal tersebut terjadi karena tak semua negara di dunia ini menganggap judi online tersebut ilegal.


3. Pemerintah telah menyatakan akan membentuk Satgas Judi Online. Oleh karena itu, pemerintah bisa merekrut hacker untuk memperoleh data pengelola judi online atau pun memberi wawasan bagaimana cara efektif dalam memberantas judi online.


4. Pemerintah memblokir rekening bank atau akun e-wallet yang terkait judi online.      

5. Rehabilitasi pemain judi online dan terapi keluarga yang terdampak judi online.

***
Dasar Hukum yang Menjerat Judi Online

Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).

Ketentuan hukum mengenai judi online:

A. Preambule UUD 1945.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...

Praktek judi online tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah karena judi online meresahkan dan memperdaya masyarakat. Juga menurunkan kesejahteraan masyarakat.

B. UU ITE:
B.1) Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

B.2) Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

C. KUHP
C.1) Pasal 303 ayat 1 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

C.2) Pasal 303 bis KUHP.

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan permainan judi dituntut berdasarkan Pasal 303 KUHP, sementara pemain judi dituntut hukum berdasarkan Pasal 303 bis KUHP.

D. UU No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

D.1) Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.

Setiap orang yang tanpa izin:
menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

D.2) Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta

_______

Menurut Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia pada laman Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, yaitu berdasarkan Romawi II huruf D angka 10EPI, definisi iklan ialah sebagai berikut.

Suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merek kepada khalayak sasarannya, agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengan tujuan pengiklan.

Berdasarkan EPI Romawi III huruf A angka 2.25,

Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar.

Ketentuan hukum untuk iklan yang mengarahkan ke website judi online, yaitu UU Perlindungan Konsumen:

1) Pasal 17 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan. Selain memproduksi, pelaku usaha periklanan juga dilarang untuk melanjutkan peredaran iklan yang melanggar ketentuan tersebut.

2) Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen, definisi pelaku usaha ialah sebagai berikut.

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, influencers di seluruh media sosial (tak hanya X), wajib menghindari untuk mengiklankan judi online. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun