Mohon tunggu...
Sirpa
Sirpa Mohon Tunggu... Administrasi - dah tuwir , dah pensiun ... bermukim di Kali Pornia, masih Paspor Ijo

PRIA , lahir dikota anging mammiri , yg ketika itu sedang bergejolak peristiwa andi aziz.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Polah Guru yang Tidak Elok Ditiru

17 Desember 2023   10:05 Diperbarui: 17 Desember 2023   10:12 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo : Brett Ryder 

"Saya sangat muak, sangat muak," kata seorang ibu yang memiliki empat anak yang bersekolah di sekolah tersebut. 

"Saya turut berduka cita untuk ibu dan anak tersebut, saya ikut merasakan kesedihan mereka." , kata emak2 yang lainnya 

Beberapa orang tua setelah  mendapat kabar, mengatakan mereka merasa anak-anak mereka tidak aman. "Saya akan  menarik anak-anak saya keluar,"

Para ortu yang berpartisipasi dalam PTA-Parents Teacher Association (sejenis dengan POMG di Indonesia) bikin rapat dan menghasilkan petisi. yang mana petisi ini diteruskan ke Congress


Bagaimana perlindungan hukum nya.

Bersyukurlah , bahwasanya di negara bagian California sudah diundangkan  : bahwa segala kontak seksual terhadap siswa yang berumur dibawah 18 tahun dinyatakan dengan tegas adalah dilarang oleh hukum.

Oleh Penal Code (KUHP) 261.5 , perbuatan tersebut dinyatakan sebagai "statutory rape" (pemerkosaan menurut UU) sebagai hubungan seksual yang melanggar hukum dengan seseorang yang berusia dibawah 18 tahun. Hukuman untuk pemerkosaan menurut undang-undang bervariasi tergantung pada perbedaan usia antara korban dan pelaku, misalnya denda $2K jika perbedaan usia  kurang dari 2 tahun. 

Jika pelaku berusia di atas 21 tahun dan anak di bawah 16 tahun, pelaku dapat didenda hingga $25K, serta tuntutan kejahatan berat dan hukuman penjara.

Selain itu, masih ada beberapa pegangan hukum lainnya , seperti :

KUHP 288: Segala jenis tindakan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur adalah melanggar hukum California, sebagaimana tercantum dalam KUHP. Tindakan cabul mencakup segala jenis sentuhan di atas atau di bawah pakaian oleh anak di bawah 14 tahun. Tindakan cabul dapat dihukum dengan tuduhan kejahatan berat dan hukuman penjara hingga 8 tahun dan harus dicatat  sebagai pelanggar seks.

KUHP 647.6: KUHP melarang gangguan atau penganiayaan terhadap anak di bawah usia 18 tahun. Ini menetapkannya sebagai pelanggaran ringan, dan dapat dihukum hingga satu tahun penjara dan denda maksimum $5K. Orang dewasa dapat didenda karena hal ini bahkan hanya dengan mengatur pertemuan dengan maksud untuk menganiaya anak. Pelanggaran berulang terhadap hal ini dapat didakwa sebagai kejahatan besar dan orang dewasa dapat menghadapi hukuman dua hingga lima tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun