Mohon tunggu...
muhammad sirojuddin
muhammad sirojuddin Mohon Tunggu... -

Berkelana belum rampung

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penistaan Agama Di Zaman Baginda Nabi SAW, Allah SWT: "Maka Bersabarlah Engkau"

5 Desember 2016   10:19 Diperbarui: 5 Desember 2016   17:02 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan kandungannya, dia mendasarkan pada tafsir al-Fakhru ar-Rozy, tafsir al-Thobary dan tafsir al-Mawardy dan karya Ulama’ lainnya.

Baiklah, apakah ada penistaan agama di zaman Nabi Muhammad SAW, dan apakah kaitannya dengan ayat ini?. Para Ulama’ tafsir yang mengarang kitab tafsir diatas menjelaskan, sebelum ayat ini diturunkan, Nabi Muhammad SAW diolok-olok serta dianggap orang gila, penyihir, dan tukang syi’ir oleh orang kafir. Apa yang disampaikan Nabi Muhammad SAW berupa wahyu didustakan oleh mereka.[1] Apakah perbuatan orang kafir diatas bukan termasuk penistaan?, bayangkan bila orang kafir yang ada di Nusantara ini berbuat seperti halnya orang kafir zaman Nabi SAW!. 

Imam ar-Rozy menjelaskan, ayat perintah bersabar diatas berkaitan dengan ayat sebelumnya (ayat: 01):

سَأَلَ سَآئِلٌ بِعَذَابٍ وَاقِعٍ

“seseorang bertanya tentang azab yag pasti”

Ayat ini diturunkan ketika ada seorang sahabat yang berharap agar segera diturunkan adzab untuk orang kafir. Setelah sahabat tersebut berharap demikian, Allah SWT menurunkan ayat perintah bersabar diatas.[2]

Bila kita berpikir sejenak, penistaan di zaman Nabi SAW sama (walau tidak sangat persis) dengan kasus penistaan agama yang dilakukan salah satu cagub DKI Jakarta. Sahabat Nabi SAW yang berharap agar hukum Allah SWT segera turun kepada orang-orang kafir sama dengan pihak yang berharap agar hukum negara ini segera dijatuhkan pada cagub DKI Jakarta tersebut. Hanya saja, sahabat Nabi SAW bersabar setelah ayat perintah bersabar diturunkan, sedangkan pihak yang akan melakukan aksi 212 belum bisa bersabar (bukan tidak sabar). Kenapa dianggap demikian?, eyang blog beranggapan demikian karena aksi 04/11 sudah dilakukan, dan tuntutannya sudah terpenuhi, sedangkan hasilnya masih dalam proses. Tapi, kenapa masih akan melakukan aksi 212?.

Menurut sebagian Ulama’, ayat perintah bersabar diatas sudah digantikan dengan ayat perintah memerangi orang kafir. Namun, sangat menarik bila memakai pendapatnya Imam at-Thobari, terlebih untuk diterapkan dalam hidup keindonesiaan. Beliau berpendapat, tidak ada landasan untuk menganggap ayat tersebut tidak diberlakukan karena digantikan ayat perintah memerangi orang kafir. Karena, mulai Nabi Muhammad SAW diutus sampai wafat selalu disakiti oleh orang kafir, baik sebelum atau sesudah diperintahkan memerangi mereka, dan Beliau SAW selalu bersabar.[3]

Disisi lain, andaikata kita menganggap kegiatan yang berlangsung dalam aksi 212 legal secara hukum Islam, maka hukum yang paling tinggi perintahnya adalah kegiatan amar ma’ruf nahi munkar, yaitu fardhu kifayah.[4] Hukum amar ma’ruf nahi munkar ini sudah gugur jika sudah ada yang melakukan, tidak harus mendatangkan beribu, ratusan ribu, bahkan jutaan orang. Sedangkan kegiatan lainnya, seperti shalat Jum’at, istighotsah, dzikir dan do’a bersama, bisa dilaksanakan ditempat tinggal peserta aksi masing-masing. Bahkan, bila kegiatan yang berlangsung dalam aksi 212 menyebabkan meninggalkan kegiatan yang wajib ain (kewajiban yang tidak bisa diwakilkan orang lain), seperti mencari nafkah, mempunyai tugas mengajar atau yang lainnya, maka menyebabkan berdosa.

Ada tanggapan yang membuat eyang blog berpikir. Tanggapan ini didapatkan dari para pecinta kopi ketika di warung kopi, bukan para sarjana atau kaum intelektual. Yaitu, kenapa mereka berdemo penistaan agama yang dilakukan salah satu cagub tersebut dengan mengerahkan ratusan ribu orang, sedangkan mereka yang mengaku menjadi nabi tidak didemo?. Mungkin, ini bisa dijadikan kita berpikir, karena bahaya akidah yang dihasilkan dari mengaku menjadi nabi lebih besar dari pada kasus penistaan yang dilakukan cagub DKI Jakarta tersebut.

Sebagai orang yang serba kurang ini, eyang blog siap menerima masukan dan pembenahan bila ada kesalahan. Tentu, dalam pembenahan juga harus ada referensi yang ditawarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun