Mohon tunggu...
Mohamad Akmal Albari
Mohamad Akmal Albari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Tata Negara

a piece of life, chill out!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Putusan Penundaan Tahapan Pemilu PN Jakarta Pusat

16 Maret 2023   03:55 Diperbarui: 16 Maret 2023   03:58 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan PN Jakpus secara hukum telah melanggar konstitusi dan menyalahi kewenangan Pengadilan Negeri. Disebabkan, pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Sedangkan putusan PN Jakpus memundurkan timeline pelaksanaan Pemilu. Lebih lanjut, intruksi Putusan pengadilan mengharuskan KPU menunda dan amanah UUD harus tetap dijalankan KPU. 

Hal ini mengacu pada amar putusan yang berbunyi "Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)". Bisa dipahami kalau KPU mau tidak mau harus melaksanakan putusan dan terbilang kontradiksi.

Maka, dalam waktu dekat KPU harus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Secara rasional, apabila Partai Prima dirugikan dengan ketidaklolosan oleh KPU, maka konstitusi juga dirugikan atas putusan PN tersebut. PN Jakpus yang memutuskan 2 Maret lalu, tidak bisa diabaikan begitu saja.

Alasannya, menurut Yusril Ihza Mahendra dalam postingan Instagram, Sabtu (11/3/2023), putusan PN harus dihormati, harus dianggap benar sampai ada putusan lain yang membatalkannya. Untuk itu, KPU memang harus lakukan upaya banding. 

Apabila putusan uitvoorbar bij vorrad atau putusan serta merta dibolehkan oleh PT DKI, dalam hal ini putusan PN Jakpus. Maka, KPU dan Parpol yang telah lolos bisa melakukan upaya hukum dengan verzet atau perlawanan atas penetapan eksekusi.

Demikian, jika ada pihak ketiga (Parpol lain) yang merasa dirugikan oleh putusan suatu pengadilan maka dapat melakukan derden verzet atau pelawanan dari pihak ketiga.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun