Dalam artian, pakem lama perlu transformasi agar upaya cita-cita Indonesia, yakni mencerdaskan bangsa bisa mengikuti zamannya. Mahasiswa yang cerdas terlalu banyak, namun dalam berinovasi dan berkreasi masih minim mengikuti alur relevansi zaman.
Kendati demikian, Indonesia yang menganut sistem hukum common law dalam Judicial Review, MK berwenang menguji produk administrasi (administrative Acts). Dan tujuan Judicial Review adalah agar UU memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Produk-produk legislatif harus memiliki penafsiran atas UUD bukanlah berbelok dari UUD, maka fungsi Judicial Review mengharuskan produk tersebut kepada jalan yang lurus (sirotol mustaqim).
Lebih lanjut, tiada yang lebih menarik daripada melakukan aksi. Adanya propaganda untuk mempengaruhi massa aksi dan konsolidasi menentukan keindahan kebesaran mahasiswa. Membacakan puisi sarkas, teatrikal hingga tindakan anarko ketika demonstrasi tidak mungkin bisa dihilangkan. Tetapi sebagai alternatif, Judicial Review memang memerlukan legal standing dan pemahaman prosedural untuk menguji UU ke MK.
 Begitu juga, apa yang dialami dalam melakukan demonstrasi juga senantiasa menganalisis kekuatan hukum, kemanfaatan dan kepastian atas suatu regulasi, agar tidak cacat baik formil nan materil. Hematnya, jika kita dirugikan atas suatu UU, maka bis akita memohon kepada MK untuk pengajuan uji UU. Sebagaimana pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2003 dijelaskan pemohon merupakan perorangan, kesatuan masyarakat, badan hukum, dan lembaga negara bisa melakukan Judicial Review.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H