Pasal 5 keppres No. 32 Tahun 1979 berbunyi "tanah-tanah perkampungan bekas Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki Rakyat, akan diberikan prioritas kepada Rakyat yang mendudukinya, setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanah."
Meskipun secara kepastian hukum, pasal  menyangkut pendaftaran tanah atas konversi hak Barat dalam pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 yang berbunyi "Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya."
Pasal tersebut yang menjadi pertimbangan MA, tetapi tetap warga harus diberikan hak prioritasnya juga. Karena ini menyangkut kesejahteraan dan kemanfaatan masyarakat Dago Elos yang menjadi korban degradasi semangat reformasi agraria. Besar harapan warga Bandung ikut peduli sesama membantu penegakkan hukum agraria ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H