Agar masyarakat tidak memandang hukum dari hitam-putih saja, namun perlu dilihat dari sisi abu-abu, biru, hijau dan warna lainnya. Artinya, orang-orang tidak mudah menyimpulkan suatu perkara yang terjadi tanpa melihat faktor non hukum yang terjadi di realitas kehidupan. Maka itu, orang-orang hukum bukanlah orang yang bersilat teori saja tetapi realita, fakta dan analisa di kehidupan nyata. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!