Het recht hinkt achter defeitenaan atau hukum tertatih-tatih mengikuti perkembangan masyarakat, sebuah adagium hukum yang senantiasa bisa menyesuaikan dengan keadaan sosial masyarakat setempat. Lalu, apa yang kalian tahu tentang pengantar ilmu hukum? ini adalah salah satu mata kuliah yang diampu saat kuliah, di jurusan hukum manapun pada semua universitas umumnya. Tentu kalian akan diperkenalkan dengan berbagai macam bahasa dan pemahaman hukum yang luar biasa. Langsung kita bahas secara bahasa dulu, yuk!
Pengantar, Ilmu dan Hukum
Pengantar, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah pandangan umum yang ringkas dan jelas. Sebuah kelas kata nomina yang di sederhanakan sebagai jembatan, penyambung, dan pendahuluan untuk mempelajari tentang ilmu hukum.
Ilmu, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengetahuan yang dikelola secara sistematis dalam bidang tertentu. Kata ilmu terdapat di kelas kata adjektiva, nomina dan verba saja. Dalam arti lain, mengutip buku filsafat ilmu karya A. Heris Hermawan, ilmu adalah pengetahuan yang rasional dalam kajian tertentu dengan argumentasi yang sistematis dan memenuhi kriteria yang berlaku dalam metode ilmiah.
Hukum, Van Apeldoorn berpendapat bahwa definisi hukum adalah sesuatu yang berharga, apalagi jika definisi tersebut dihasilkan dari pemikiran dan penyilidikan sendiri. Namun, Aristoteles dari aliran hukum alam, mengatakan bahwa hukum adalah mengatur tingkah laku manusia untuk mencapai keadilan. Ia juga memperkenalkan teori etis dalam hukum yang nanti dikaji.
Apa yang di pelajari?
Secara umum, dalam mata kuliah pengantar ilmu hukum, kalian akan mempelajari pengertian dan fungsi pengantar ilmu hukum tersendiri. Dalam kepustakaan ilmu hukum, akan di kenalkan arti sesungguhnya ilmu hukum, metode-metode dalam mempelajari hukum sebagai sebuah ilmu, objek kajian imu hukum, tujuan mempelajari ilmu hukum. Sebagai dasar, ada perbedaan antara pengantar ilmu hukum dengan pengantar hukum Indonesia, untuk pengantar ilmu hukum objek kajiannya tidak terbatas pada hukum positif pada negara tertentu. Sedangkan pengantar hukum Indonesia objek kajiannya pada hukum positif yang berlaku di Indonesia (ius constitutum).Â
Sebelum itu, perlu dikenalkan ius constitutum, yaitu (hukum positif) hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat daerah tertentu dan sudah di tetapkan oleh pejabat yang berwenang. Misalnya, UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dan ius constituendum, hukum yang dicita-citakan pada masa yang akan datang. Sepeti RUU Sisdiknas.Â
Lalu, akan dibahas juga mengenai definisi hukum dan faktor yang menyulitkan mendefinisikan hukum, sehingga akan di paparkan definisi dari beberapa pakar hukum dari pahamnya masing-masing. Kemudian, hal dasar dalam hukum, subjek hukum, objek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, perbuatan melawan hukum dan perbuatan juga akibat hukum.
Setelahnya, terdapat teori tentang kaidah hukum, agama, susila, dan kesopananan baik dari asal-usulnya hingga perbedaaan satu sama lain. Sehabisnya, sumber, tujuan dan fungsi hukum juga di bahas dalam pengantar ilmu hukum secara akademik. Tak lupa, asas dan sistem hukum di dunia juga akan dipermasalahkan.Â
Selepas sistem hukum, aliran-aliran teori dalam hukum juga akan dijelaskan secara ringan sebagai pendahuluan. Dan terakhir, penemuan hukum oleh hakim yang sering terjadi di pengadilan. Semua ini akan di pelajari dalam pengantar ilmu hukum dengan membuka ruang-ruang diskusi agar suasana belajar tidaklah kaku dan membosankan tentunya. Jadi, kenapa harus ada pengantar ilmu hukum?