Mohon tunggu...
Nina Arman
Nina Arman Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Haloo...saya adalah seorang freelancer dan konsen terkait masalah politik, sosial, media, ekonomi, sejarah dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Oknum KPID Jakarta Langgar UU Penyiaran

23 September 2019   11:42 Diperbarui: 23 September 2019   12:06 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sikap dan pernyataan Tri Andri bahkan menyiratkan *dukungan dirinya terhadap perbuatan kriminal*, karena salah satu anggota GOTV ditutup karena terbukti menjual siaran ilegal.

Operator tersebut dapat *dijerat dengan perbuatan tindak pidana* sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 UU Hak Cipta dan/atau Pasal 25 dan 33 Undang-undang Penyiaran, serta pasal 55 dan 56 KUHP.

Lantas, siapakah Tri Andri sebenarnya? Apakah dia masuk di KPID Jakarta untuk memuluskan niat busuk operator TV kabel ilegal?

Siapapun dia, kalau saya ketuanya, *saya pastikan Tri Andri dipecat*, karena telah mencoreng niat suci KPI untuk memastikan masyarakat mendapat siaran-siaran terbaik.

Wassalam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun