Sikap dan pernyataan Tri Andri bahkan menyiratkan *dukungan dirinya terhadap perbuatan kriminal*, karena salah satu anggota GOTV ditutup karena terbukti menjual siaran ilegal.
Operator tersebut dapat *dijerat dengan perbuatan tindak pidana* sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 UU Hak Cipta dan/atau Pasal 25 dan 33 Undang-undang Penyiaran, serta pasal 55 dan 56 KUHP.
Lantas, siapakah Tri Andri sebenarnya? Apakah dia masuk di KPID Jakarta untuk memuluskan niat busuk operator TV kabel ilegal?
Siapapun dia, kalau saya ketuanya, *saya pastikan Tri Andri dipecat*, karena telah mencoreng niat suci KPI untuk memastikan masyarakat mendapat siaran-siaran terbaik.
Wassalam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H