Mohon tunggu...
Bagja SIregar Blog
Bagja SIregar Blog Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi Pajak BCA, Apa Kabar?

3 Mei 2016   14:37 Diperbarui: 3 Mei 2016   14:48 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara mengenai korupsi pajak BCA yang semakin hari semakin hangat dibicarakan, penulis semakin tertarik untuk membahas dan mengikuti permasalahan tersebut. Ada hal yang menarik untuk di bahas selanjutnya berita tentang KPK yang masih ingin mengusut kasus pajak BCA. Apakah benar dengan adanya niatan tersebut?

Berawal dari Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK yang bernama Priharsa Nugraha. Beliau menyebutkan bahwa pihaknya masih meyakini ada dugaan tindak pidana korupsi dalam keberatan wajib pajak BCA yang menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka yang merupakan mantan Dirjen Pajak pada saat itu. Priharsa Nugraha meyakini Hadi Poernomo sebagai tersangka karena memiliki alat bukti yang dimiliki cukup jelas untuk membawa mantan Dirjen Pajak tersebut. Alat bukti tersebut salah satunya ialah nota dinas yang dibuat Hadi Poernomo kepada direktur Pph untuk menerima keberatan pajak Bank BCA.

Sebelumnya, kasus pajak BCA berawal dari Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) sekitar 17 Juli 2003. Nilai transaksi yang bermasalah tersebut sebesar Rp. 5,7 T. Setelah melakukan kajian, pada tanggal 13 Maret 2004 Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut berisi bahwa pengajuan keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Tetapi pada tanggal 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan bahwa keberatan pajak yang diajukan PT Bank BCA tersebut diterima seluruhnya melalui nota dinasnya.

Di hari yang sama tersebut, Hadi Poernomo diduga langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh keberatan BCA selaku wajib pajak. Sehingga tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak Tersebut.

Kemudian, Hadi Poernomo dijerat KPK dengan Pasal 2 Ayat (1) dana tau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP oleh KPK.

Tetapi semua itu terganjal dengan adanya putusan hakim praperadilan yang putusannya melebihi apa yang diminta oleh pemohon di dalam permohonannya (Hadi Poernomo) atau yang dikenal dengan istilah putusan ultra petita. Sehingga itu membuat KPK untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan praperadilan yang membebaskan Hadi Poernomo.

Dengan adanya berita tersebut, apakah KPK masih ingin usut kasus korupsi pajak BCA? Hingga kini KPK tidak ada kejelasan untuk mengusut kasus tersebut. Sudah dua tahun lebih tidak ditemukan progress untuk menyelesaikan masalah tersebut. Janji hanyalah janji akan membongkar korupsi pajak Bank BCA yang hingga kini tak ditemukan benang merahnya.

Sumber:

http://skalanews.com/detail/korupsi/251726-KPK-Masih-Ingin-Usut-Kasus-Korupsi-Pajak-BCA

http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo

http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2697-ada-bukti-bca-diuntungkan-hadi-purnomo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun