Mohon tunggu...
Sirajuddin Gayo
Sirajuddin Gayo Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan praktisi pada Keuangan Daerah dan kebijakan publik Pemerintah

Biografi singkat, Pekerjaan penilai pada perusahaan penilai, tim ahli badan anggaran DPRD

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Aset yang Berdaya Guna

13 September 2018   21:46 Diperbarui: 13 September 2018   22:04 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendayagunakan aset, merupakan proses kreatif pengelola aset untuk memberikan nilai tambah suatu aset. Mendayagunakan aset adalah strategi manajemen aset yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan (revenue), sehingga pengelolaan aset tidak sekedar menjadi cost centre semata, namun dapat juga  menjadi revenue centre.  Mendayagunakan aset sebagai proses peningkatan manajemen aset yang berkelanjutan, yang dapat memastikan manajemen aset mampu memberikan layanan terhadap organisasi yang berkualitas.

Pendayagunaan aset sebagai bagian dari proses pemanfaatan aset bertujuan untuk mendapatkan pendapatan (revenue) dari aset yang dimiliki, dan atau mendapatkan kemanfaatan aset yang lebih luas dan juga dapat menghasilkan pengelolaan aset yang lebih efektif dan efisien.

Pengelolaan aset merupakan upaya-upaya yang dilakukan dalam menjalankan siklus aset yang dimulai dari identifikasi kebutuhan aset, perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penyaluran dan penyimpanan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan dan penghapusan. Keseluruhan siklus aset tersebut dibingkai dalam suatu penatausahaan bisnis proses pengelolaan aset demi memberikan layanan kepada organisasi dalam pencapaian tujuan nya.

Guna membangun sistem dan metode bisnis proses pengelolaan aset yang dapat  menciptakan kultur (budaya) pengelolaan aset yang berjalan secara efektif dan  efisien serta menghasilkan aset yang berdaya guna, dibutuhkan suatu strategi pengelolaan aset.  

Strategi pengelolaan aset yang dapat menciptakan kultur budaya pengelolaan aset yang menjunjung prinsip "jangan sampai ada kerugian organisasi", "pengelolaan aset yg memberikan pelayanan", "penggunaan aset yang efektif dan efisien" serta "pemanfaatan aset   yang menciptakan pendapatan (revenue)", maka dibutuhkan formulasi untuk membangun strategi yang tepat dalam pengelolaan aset.

Pembahasan tentang strategi pengelolaan aset dapat dibaca pada BAB 2 buku ini.

Langkah lanjutan setelah menyusun Strategi Pengelolaan Aset adalah mengimplementasikan strategi tersebut dalam pedoman teknis pengelolaan aset baik berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun petunjuk teknis lainnya.

Membangun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan aset merupakan langkah penting untuk menciptakan pedoman dalam pengelolaan aset sehingga siklus aset dapat berjalan secara efektif, efisien dan berdaya guna. Mengimplementasikan SOP pengelolaan aset secara konsisten akan membangun kultur budaya pengelolaan aset. SOP yang dibangun merupakan bentuk implementasi dari strategi pengelolaan aset yang telah dirumuskan sebelumnya.

Membangun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengimplementasikan prinsip  "jangan sampai ada kerugian organisasi", prinsip "pengelolaan aset yang melayani,  prinsip "penggunaan aset yang efektif dan efisien" dan prinsip "pemanfaatan aset yang menghasilkan pendapatan", serta SOP yang dapat memastikan siklus pengelolaan aset dapat berjalan secara baik, serta SOP penatausahaan dan pelaporan yang dapat menghadirkan pengelolaan aset yang mampu telusur dan mampu mendeteksi kebutuhan aset/barang pada saat waktu, kuantitas dan kualitas yang tepat  sesuai yang dibutuhkan. (just in time), adalah tantangan bagi manajemen aset yang harus dijawab organisasi demi pencapaian tujuannya.

Idealnya seluruh SOP pengelolaan aset tersebut, dihimpun dalam suatu sistem pelaporan yang mudah diakses dan mampu telusur, baik penelusuran kondisi aset, titik  lokasi aset dan perpindahannya, serta pelaporan aspek pendanaannya, baik biaya pengadaan, biaya pemeliharan, biaya pelayanan dan sekaligus pendapatan (revenue) dari aset tersebut.

Untuk pengelolaan aset publik milik Pemerintah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, demikian juga untuk pengelolaan aset desa, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun