Mohon tunggu...
Sirait Olo
Sirait Olo Mohon Tunggu... Jurnalis - Komentator

Nama Olo Sirait

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Tidak Melengkapi Dokumen, KPH Wilayah IV Balige Tahan Satu Unit Truk Muatan Kayu RC

31 Agustus 2019   13:44 Diperbarui: 31 Agustus 2019   13:51 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TOBASA- Satu Unit mobil truk colt diesel bermuatan kayu gelondongan jenis Rimba Campuran (RC) ditahan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige Selasa (27/8/2019) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Tampubolon Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara.

Kepala KPH Wilayah IV Balige Leo Sitorus saat dikonfirmasi Rabu (28/8/2019) membenarkan penangkapan truk colt diesel bermuatan kayu gelondongan jenis RC tersebut. Menurutnya, penahanan mobil dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya truk bermuatan kayu dengan dokumen tidak lengkap yang akan dikirim ke salah satu Pabrik di Siantar dan akan melewati Tobasa.

"Mengetahui hal itu, saya langsung perintahkan anggota saat itu juga untuk lakukan uji petik patroli peredaran kayu didua titik, yakni di jembatan Balige dan dikantor unit XIV Aek Natolu Lumban Julu,"kata Leo Sitorus.

Lanjutnya, saat mobil truk tiba di Balige, mereka mencoba untuk menghentikan mobil yang diduga membawa kayu ilegal tersebut. Akan tetapi, mobil tersebut tidak mau berhenti. Kemudian dikejar dan dapat distop di Tampubolon Kecamatan Balige. Selanjutnya mobil digiring ke KPH Unit XIV Aek Natolu Lumban Julu untuk pemeriksaan dokumen.

"Dan selanjutnya dichek lokasi penebangannya. Jika dari APL serta dokumen tidak sesuai akan kita kenakan sanksi administrasi dengan denda 15 kali lipat PSDH/DR jika dari kawasan hutan dan tidak memiliki izin akan kita serahkan ke aparat Hukum. Jadi untuk saat ini masih dalam proses,"terangnya.

Terpisah, dari pengakuan supir Colt diesel inisial CS, bahwa kayu tersebut berasal dari daerah Tapanuli Utara Sumut dan pemiliknya AL. (Olmessi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun