Mohon tunggu...
Sipora Sauso
Sipora Sauso Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jalur Lamaran Langsung ke Perusahaan

14 Desember 2023   10:43 Diperbarui: 14 Desember 2023   10:49 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Sipora Sauso

           : Bertha Mafud

JALUR LAMARAN LANGSUNG KE PERUSAHAAN

Jalur Lamaran Langsung

Jalur lamaran langsung merupakan jalur dimana pelamar datang ke perusahaan atau ke perusahaan atau ke kantor secara langsung.

Kualifikasi yang dibutuhkan yaitu :

1. Surat Lamaran, CV

2. Ijazah Akhir (transkip nilai)

3. Sertifikat (jika ada)

4. Surat Pengalaman

5. Surat Kesehatan

6. Berpenampilan Menarik

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan :

1. Surat lamaran, CV

2. Ijazah akhir

3. SKCK

4. Surat Kesehatan

5. Fotocopy KTP

6. Kartu Kuning

7. Pas warna foto 3x4

Langkah-langkah mengirim lamaran langsung ke perusahaan yaitu sebagai berikut :

1. Pastikan dokumen-dokumen sudah dilengkapi sesuai syarat dan ketentuan

2. Surat lamaran beserta dokumen-dokumen pelengkap di isi di dalam map cokelat

3. Setelah semua dilengkapi, lamaran di antar ke perusahaan yang hendak dilamar

4. Berkas-berkas di kasih kepada Manajer kantor atau satpam penjaga

5. Jika Lamaran telah diterima, maka anda akan dipanggil kembali untuk di Interview langsung oleh HRD atau kepala perusahaan

6. Setelah diterima, anda akan segera bekerja di perusahaan tersebut.

Semoga Bermanfaat dan Sukses Selalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun