Mohon tunggu...
DEMA STISNU Cianjur
DEMA STISNU Cianjur Mohon Tunggu... Editor - Media Informasi DEMA STISNU Cianjur

Alamat : Jalan Printis Kemerdekaan, Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

DEMA Silaturahmi dengan Ketua STISNU Cianjur Tahun 2023-2028

27 Mei 2023   18:56 Diperbarui: 27 Mei 2023   18:59 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Stisnu Cianjur

MEDIADEMA- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) silaturahmi dengan ketua STISNU tahun 2023-2028 pada Sabtu (27/05/2023).

Silaturahmi tersebut dalam rangka pemaran sosialisasi program DEMA yang disampaikan oleh Presiden Mahasiswa STISNU Cianjur, Siti Patimah.

Adapun program tersebut mengenai bidang eksternal dan juga internal DEMA.

Pada program internal, DEMA menyampaikan gagasannya kepada ketua STISNU mengenai program yang memfokuskan pada pelatihan untuk memperkuat skill mahasiswa di bidang kepenulisan.

Pada momen silaturahmi tersebut, presma juga turut membahas program kerja yag tengah di garap dari bulan Mei hingga Juni.

"Saya juga optimis dengan seringnya kita menjalin komunikasi yang baik dengan kampus, ini akan bersinergis untuk dapat saling bahu membahu mengawal kampus menjadi besar," ujar Patimah.

Ketua STISNU Cianjur, Drs. H. Aguslani, M.Ag berpesan kepada DEMA untuk dapat menjalankan program kerja sesuai dengan kemampuan.

"Silakan dilanjutkan sesuai dengan kemampuan," pungkasnya.(media/Patimah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun