[caption id="attachment_381822" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi (Foto: Kompas.com)"][/caption]
Semakin banyak yang punya modem dan yang membuka warnet, semakin menjamur pula para pedagang online. Apa sih pedagang online atau online shop? Pedagang online adalah orang yang secara individu atau kumpulan beberapa orang yang menjual barang-barang melalui media sosial dan memanfaatkan jasa kurir atau menerima kedatangan konsumen ke tempatnya berjualan. Barangnya sudah tersedia atau sistem pre order. Asalkan si konsumen sudah mentransfer uang, maka pedagang online baru mengirimkan barang yang dibeli si konsumen itu. Apa sih enaknya belanja online? Yang paling utama adalah model barangnya jarang di peredaran, dan mendapat diskon dengan syarat tertentu (mengajak kawan gabung, membeli barang seragam atau tidak seragam dalam jumlah banyak, dan memakai layanan transfer atm dari bank yang sama dengan pedagang online).
Namun, waspadailah adanya pedagang online yang menipu untuk mendapat duit tanpa mengirimkan yang memang kondisinya oke atau sama sekali tidak mengirim!!! Iya, kita pasti pernah membaca keluhan di blog, fanpage pedagang online, dan di media cetak atas kekecewaan terhadap pelayanan dan hasil pelayanan pedagang online. Ck, demi uang, menipu orang asing pun tega!
Daftar barang yang harus kita hindari pembeliannya lewat online, adalah:
1.) Ponsel;
2.) Perabot elektronik rumah tangga;
3.) Alat transportasi dan onderdilnya;
4.) Makanan dan minuman; dan
5.) Parfume.
Lalu, bagaimana caranya tetap mendapat barang incaran namun jangan sampai ditipu?
1.) Niatkan dalam diri bahwa barang itu memberikan manfaat untuk kita;
2.) Carilah info dari orang kepercayaan kita tentang pedagang online yang bisa dipercaya (bersedia mencantumkan alamat dan/atau pedagang onlinenya bisa dikunjungi jika jaraknya dekat);
3.) Konsumen wajib mengajak orang kepercayaannya atau si perekomendasi ketika memutuskan untuk mengunjungi lokasi penjualan;
4.) Konsumen harus dari awal legawa dan jujur mengenai kondisi barang usai diterima dari kurir antar;
5.) Konsumen harus berani mengajukan perjanjian menyangkut keamanan kondisi barang;
6.) Konsumen harus memilih layanan kirim dengan no. resi pengiriman;
7.) Konsumen diijinkan meminta foto barang saat akan dikemas dan konsumen mau berbagi foto kondisi barang setelah diterima; dan
8.) Konsumen harus segera menggunakan barang sudah didapat untuk memastikan kondisinya.
Selalu waspada!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H