Mohon tunggu...
Sintya Nur Rochmah
Sintya Nur Rochmah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

learning by doing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertahanan Kedaulatan: Tantangan Indonesia di Tengah Ketegangan Laut China Selatan

24 Mei 2024   11:05 Diperbarui: 24 Mei 2024   11:23 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Laut China Selatan, https://upscoverflow.com/south-china-sea-map/ 

Meningkatkan Persenjataan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla)

TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas laut harus dipersenjatai secara layak serta peningkatan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan TNI. Hal ini merupakan kesiagaan jika China Kembali berkonfrontasi dengan Indonesia dan mengancam kedaulatan Indonesia. Indonesia diharapkan mampu menggunakan secara penuh kekuatan militernya untuk menjaga Laut Natuna Utara dari China.

Ikut Serta dalam Penyelesaian Code of Conduct 

Indonesia adalah negara yang menganut politik bebas aktif, maka dari itu negara Indonesia bertujuan untuk aktif dalam mewujudkan ketertiban dunia. Pada kasus ini, Indonesia telah berupaya mengikuti kegiatan ASEAN dan China dalam pembuatan Code of Conduct di Laut China Selatan. Indonesia pun sudah menjadi tuan rumah dalam negosiasi Code of Conduct sejak Maret 2023.

Penegakan Hukum Laut Internasional

UNCLOS 1928 telah menetapkan hukum yang adil mengenai kepemilikan laut, penggunaannya dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Maka dari itu, hukum ini harus selalu ditegakkan  mengenai hak-haknya sesuai dengan pengelolaan ZEE. China seharusnya berdasar kepada keputusan UNCLOS 1928 bukan berdasar pada historis belaka.

Klaim sepihak China sudah merugikan banyak negara saat ini, termasuk Indonesia. Konflik ini pun belum terselesaikan saat ini. Kepemilikan Laut Natuna Utara secara sah merupakan bagian dari teritorial wilayah Republik Indonesia yang diakui secara hukum. Apabila terdapat pergerakan mengancam kedaulatan bangsa, maka diharapkan agar pemerintah mengupayakan strategi demi mempertahankan kedaulatan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun