Mohon tunggu...
Amanda Sintyaningrum
Amanda Sintyaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perempuan kelahiran Jawa Tengah yang memiliki hobi seputar bahasa dan sastra.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terlambat Mengembalikan Buku? Kenali Kebijakan dari Disarpus Kota Bandung ini

6 September 2024   23:57 Diperbarui: 7 September 2024   00:03 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akun Instagram Dinas Arsip dan Perpustakaan (@bdg.disarpus)

Dinas Arsip dan Perpustakaan merupakan sebuah lembaga  yang memiliki fasilitas perpustakaan umum yang dapat dikunjungi oleh masyarakat. Perpustakaan Disarpus ini memiliki berbagai koleksi buku yang dapat dibaca di tempat maupun dipinjam. Bagi pengunjung yang ingin meminjam buku, diperlukan adanya kartu anggota. Namun, tidak semua orang dapat membuat kartu anggota. Masyarakat yang ingin membuat kartu anggota harus memiliki identitas Kota Bandung, misalnya NIK, atau kartu pelajar, kartu mahasiswa, dan kartu pegawai yang berlokasi di Kota Bandung.

Sebagai anggota perpustakaan yang aktif meminjam buku, pernahkah Anda terlambat mengembalikan buku ke perpustakaan? Tentunya dengan berbagai alasan. Entah itu tumpukan tugas yang membuat Anda menunda-nunda mengembalikan buku, atau mungkin, Anda keasyikan membaca buku favorit hingga tidak tega mengembalikannya?

Namun, tahukah Anda bahwa hal ini bisa berdampak pada akses Anda ke berbagai koleksi menarik di perpustakaan? Menanggapi hal ini, mulai dari 1 Mei 2024, Disarpus menerapkan kebijakan baru terkait keterlambatan pengembalian buku. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

Secara singkat, suspend merupakan kegiatan menghentikan atau menonaktifkan sesuatu, baik bersifat sementara maupun permanen. Dalam konteks ini, suspend yang diberlakukan oleh pihak Disarpus adalah dengan menonaktifkan kartu anggota sementara waktu. Kartu anggota yang terkena suspend akan diberikan penangguhan peminjaman sesuai jumlah hari keterlambatan, dihitung sejak hari terakhir mengembalikan koleksi yang seharusnya.

Tips Untuk Menghindari Suspend

  • Manfaatkan struk peminjaman sebagai pengingat tanggal pengembalian buku

Setiap peminjaman koleksi akan diberikan struk peminjaman yang berisi informasi seputar identitas anggota, identitas buku, dan yang terpenting adalah tenggat waktu peminjaman. Dalam satu kali peminjaman, waktunya adalah satu minggu (7 hari). Sebagai gambaran, jika Anda meminjam buku pada hari selasa, maka selasa di pekan selanjutnya Anda harus sudah mengembalikan buku yang dipinjam ke Disarpus.

  • Lakukan perpanjangan peminjaman jika belum selesai membaca buku

Di era yang serba digital ini, pemustaka tidak perlu khawatir akan terlambat mengembalikan buku jika tidak sempat datang langsung ke Disarpus. Saat ini, perpanjangan peminjaman dapat dilakukan melalui instagram. Berikut ini tahapannya:

1. Buka instagram @bdg.disarpus, kemudian klik link yang tercantum di bio.

Akun Instagram Dinas Arsip dan Perpustakaan (@bdg.disarpus)
Akun Instagram Dinas Arsip dan Perpustakaan (@bdg.disarpus)

2. Klik "Perpanjangan Buku"

linktree Dinas Arsip dan Perpustakaan (screenshot pribadi)
linktree Dinas Arsip dan Perpustakaan (screenshot pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun