Mohon tunggu...
sintia nikenkinanti
sintia nikenkinanti Mohon Tunggu... mahasiswa universitas pamulang program studi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan

menyukai berbagai aktivitas dalam mengisi waktu luang seperti menyalurkan hobby

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Angkat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

19 September 2022   14:43 Diperbarui: 19 September 2022   15:05 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara umum pengangkatan anak bukan hal yang asing di masyarakat. Namun pada dasarnya pengangkatan anak tentu mempunyai konsekuensi hukum bagi yang mengangkatnya. 

Pengangkatan anak dalam hal ini tentu saja berpengaruh terhadap kedudukan hak mawaris anak angkat tersebut terhadap orangtua angkatnya, yang dimana dalam hukum perdata pembagian pewarisan dikembalikan lagi kepada orangtua angkat. Dalam hal ini orangtua harus mengusahakan kehidupan yang layak bagi si anak angkat setelah ia  meninggal dunia agar terjaminnya masa depan anak tersebut. 

Mengenai hal tersebut, pada umumnya di masyarakat selepas orangtuanya meninggal anak angkat akan di berikan sesuatu dari harta kekayaan untuk kelangsungan hidupnya dengan jalan wasiat. Hibah wasiat itu sendiri merupakan ucapan terakhir yang di katakan seseorang sebelum ia menghembuskan nafas terakhirnya   dan akan dilaksanakan setelah orang tersebut meninggal dunia khususya dalam hal pembagian harta waris. 

Dalam hibah wasiat ini, seseorang yang tidak ada hak untuk mendapatkan harta warisan seperti anak angkat mempunyai kemungkinan besar untuk mendapatkannya dikarenakan pesan yang disampaikan si pewaris sebelum ia meninggal dunia.

Dalam hukum perdata untuk membuat hibah wasiat  ternyata besar kecilnya harta warisan yang akan dibagikan  mempunyai pembatasan  yang dikenal dengan  “Ligitime Portie”, atau ”wettelijkerfdeel” (besaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang). Hal ini diatur dalam Pasal 913-929 KUHPerdata.  

Nah pembuatan UU dalam menetapkan Legitime Portie ini adalah tersebut bertujuan untuk menjaga dan memberikan perlindungan bagi  anak si wafat dari kecenderungan si wafat menguntungkan orang lain, demikian kata Asser Meyers yang dikutip dalam buku oemarsalim.

Ligitime Portie (bagian mutlak) adalah bagian dari harta peninggalan atau warisan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus, terhadap bagaimana si Lex Privatum, Vol. III/No. 3/Jul-Sep/2015 156 pewaris dilarang menetapkan sesuatu baik yang berupa pemberian (Hibah) maupun hibah wasiat (Pasal 913 KUHPerdata).

Di dasarkan pada KUHPerdata pada pasal 913, bahwa bagian mutlak yang dijamin yaitu para ahli waris dalam posisi garis lurus seperti anak-anak dan keturunannya serta orang tua dan leluhurnya ke atas. 

Jadi anak angkat bisa mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya namun yang terpenting adalah tidak merugikan ahli waris yang lain sehingga tidak menimbulkan perpecahan antar sesame keluarga yang sering terjadi belakangan ini jika berhubungan dengan harta warisan. 

Dalam hal ini juga sebanarnya anak angkat yang pengangkatannya hanya dengan sebuah ucapan maka tidak berhak mendapatkan harta warisan, melainkan diberikan hibat wasiat yang sesuai dengan bagian mutlak. 

Bukan hanya itu, anak yang diangkat melalui pengadilan negri dapat dikatakan sebagai ahli waris orangtua angkatnya dengan ketentuan yang berbeda tergantung pada kondisi daerahnya. Karena memungkinkan pembagian pewarisan kepada anak angkat disetiap daerah berbeda-beda. 

Hal ini dipertegas juga dengan pendapat Notaris, dimana dikatakan bahwa  Pengangkatan anak untuk WNI keturunan Tionghoa masih menggunakan Staatsblad 1917 Nomor 129. 

Karena masih menggunakan Staatsblad 1917 Nomor 129 tersebut, maka anak angkat berhak mewaris dari orang yang mengangkatnya. Hal ini karena anak tersebut setelah di angkat menjadi anak kandung dari orang yang mengangkatnya. Dalam hukum anak yang diangkat melalui adopsi dan dilakukannya penetapan pengadilan. 

Dengan demikian status yang diterima anak angkat tersebut sama statusnya dengan anak kandung. Hal ini mengakibatkan hukum bembagian harta waris harus berlaku sama seperti anak kandung, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 852 KUHPerdata. Menurut Pasal 830 KUH Perdata : “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Jadi harta peninggalan atau warisan baru terbuka kalau si pewaris sudah meninggal dunia dan si ahli waris masih hidup saat warisan terbuka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun