Hal ini dipertegas juga dengan pendapat Notaris, dimana dikatakan bahwa Pengangkatan anak untuk WNI keturunan Tionghoa masih menggunakan Staatsblad 1917 Nomor 129.
Karena masih menggunakan Staatsblad 1917 Nomor 129 tersebut, maka anak angkat berhak mewaris dari orang yang mengangkatnya. Hal ini karena anak tersebut setelah di angkat menjadi anak kandung dari orang yang mengangkatnya. Dalam hukum anak yang diangkat melalui adopsi dan dilakukannya penetapan pengadilan.
Dengan demikian status yang diterima anak angkat tersebut sama statusnya dengan anak kandung. Hal ini mengakibatkan hukum bembagian harta waris harus berlaku sama seperti anak kandung, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 852 KUHPerdata. Menurut Pasal 830 KUH Perdata : “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Jadi harta peninggalan atau warisan baru terbuka kalau si pewaris sudah meninggal dunia dan si ahli waris masih hidup saat warisan terbuka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI