Secara umum pengangkatan anak bukan hal yang asing di masyarakat. Namun pada dasarnya pengangkatan anak tentu mempunyai konsekuensi hukum bagi yang mengangkatnya.
Pengangkatan anak dalam hal ini tentu saja berpengaruh terhadap kedudukan hak mawaris anak angkat tersebut terhadap orangtua angkatnya, yang dimana dalam hukum perdata pembagian pewarisan dikembalikan lagi kepada orangtua angkat. Dalam hal ini orangtua harus mengusahakan kehidupan yang layak bagi si anak angkat setelah ia meninggal dunia agar terjaminnya masa depan anak tersebut.
Mengenai hal tersebut, pada umumnya di masyarakat selepas orangtuanya meninggal anak angkat akan di berikan sesuatu dari harta kekayaan untuk kelangsungan hidupnya dengan jalan wasiat. Hibah wasiat itu sendiri merupakan ucapan terakhir yang di katakan seseorang sebelum ia menghembuskan nafas terakhirnya dan akan dilaksanakan setelah orang tersebut meninggal dunia khususya dalam hal pembagian harta waris.
Dalam hibah wasiat ini, seseorang yang tidak ada hak untuk mendapatkan harta warisan seperti anak angkat mempunyai kemungkinan besar untuk mendapatkannya dikarenakan pesan yang disampaikan si pewaris sebelum ia meninggal dunia.
Dalam hukum perdata untuk membuat hibah wasiat ternyata besar kecilnya harta warisan yang akan dibagikan mempunyai pembatasan yang dikenal dengan “Ligitime Portie”, atau ”wettelijkerfdeel” (besaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang). Hal ini diatur dalam Pasal 913-929 KUHPerdata.
Nah pembuatan UU dalam menetapkan Legitime Portie ini adalah tersebut bertujuan untuk menjaga dan memberikan perlindungan bagi anak si wafat dari kecenderungan si wafat menguntungkan orang lain, demikian kata Asser Meyers yang dikutip dalam buku oemarsalim.
Ligitime Portie (bagian mutlak) adalah bagian dari harta peninggalan atau warisan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus, terhadap bagaimana si Lex Privatum, Vol. III/No. 3/Jul-Sep/2015 156 pewaris dilarang menetapkan sesuatu baik yang berupa pemberian (Hibah) maupun hibah wasiat (Pasal 913 KUHPerdata).
Di dasarkan pada KUHPerdata pada pasal 913, bahwa bagian mutlak yang dijamin yaitu para ahli waris dalam posisi garis lurus seperti anak-anak dan keturunannya serta orang tua dan leluhurnya ke atas.
Jadi anak angkat bisa mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya namun yang terpenting adalah tidak merugikan ahli waris yang lain sehingga tidak menimbulkan perpecahan antar sesame keluarga yang sering terjadi belakangan ini jika berhubungan dengan harta warisan.
Dalam hal ini juga sebanarnya anak angkat yang pengangkatannya hanya dengan sebuah ucapan maka tidak berhak mendapatkan harta warisan, melainkan diberikan hibat wasiat yang sesuai dengan bagian mutlak.
Bukan hanya itu, anak yang diangkat melalui pengadilan negri dapat dikatakan sebagai ahli waris orangtua angkatnya dengan ketentuan yang berbeda tergantung pada kondisi daerahnya. Karena memungkinkan pembagian pewarisan kepada anak angkat disetiap daerah berbeda-beda.